jatimnow.com - Enam bulan sudah, Anjis menjadi pengendali peredaran ekstasi di Surabaya dan Sidoarjo.
Perempuan 48 tahun asal Dusun Kempreng, Taman Sidoarjo, itu bahkan sudah memiliki sejumlah partner untuk melakukan peredaran.
Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11
Namun, bisnis haram Anjis itu akhirnya terbongkar, setelah salah satu rekannya ditangkap polisi. Partner Anjis dalam mengedarkan ekstasi itu adalah Rino, pria 36 tahun asal Waru Sidoarjo.
Rino disergap Rabu (14/3/2018) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wib. Motor yang dikemudikan Rino dihentikan tepat di depan Indomaret Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Saat itu, Rino diketahui hendak mengantar ekstasi yang dipesan pelanggannya.
"Dari tangan tersangka pertama (Rino), kami amankan tiga butir ekstasi warna merah berlogo S," sebut Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP M Yasin, Senin (26/3/2018).
Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Persoalkan Ultimatum 7 Hari Pengambilan Gamelan
Dari penangkapan Rino, unit ini akhirnya melakukan pengembangan. Rino diperiksa dan buka suara.
Dalam pengakuannya, Rino biasa membeli ekstasi itu kepada Anjis. Darisanalah, Anjis akhirnya disergap di rumahnya.
Sejumlah barang bukti ditemukan di rumah Anjis. Diantaranya dua kartu ATM BCA, sebuah buku tabungan BCA, 5 bendel buah plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas ekstasi. Serta satu rol alumunium foil.
Baca juga: Dua Bulan Operasi, 192 Bandit Jalanan Surabaya Dikerangkeng
"Tersangka kedua (Anjis) mengaku, setiap pengambilan, tersangka pertama (Rino) mengambil 10 butir ekstasi," beber Yasin.
Saat ini, Yasin dan anggotanya tengah memburu penyuplai ekstasi kepada Anjis. Sebab diduga kuat, Anjis merupakan salah satu operator peredaran ekstasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto
Editor : Arif Ardianto