Mobil Box Berisi 1,2 Ton Tembakau Ilegal Diamankan di Malang

Reporter : Avirista Midaada
Petugas Bea Cukai Malang menggagalkan penyelundupan tembakau ilegal

jatimnow.com - Sebuah mobil boks bermuatan 1,2 ton tembakau ilegal diamankan Bea Cukai Malang. Mobil itu dihadang di daerah Singosari saat hendak masuk Kota Malang.

Kepala Bea Cukai Malang, Rudy Heri Kurniawan menjelaskan, mobil itu diamankan pada Jum'at (14/12/2018) lalu sekitar pukul 01.00 WIb. Setelah dihadang dan dibawa ke kantor Bea Cukai, mobil itu terbukti membawa 30 karung tembakau irisan.

Baca juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Selain menyita mobil boks dan tembakau irisan yang dibawa, petugas Bea Cukai Malang juga mengamankan R, orang yang melakukan pengirimin tembakau ilegal tersebut.

Baca juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

"Pemeriksaan masih berjalan dan tembakau iris ini hendak diselundupkan ke Malang," terang Rudy.

Menurut Rudy, akibat perbuatan pelaku, negara dirugikan Rp 54 juta. Selain itu, bila dikonversikan ke dalam batang rokok, tembakau irisan itu bisa digunakan untuk memproduksi 1,2 juta batang rokok.

Baca juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Kami juga masih mengembangkan hasil ungkap ini untuk menelusuri jaringannya," tegas Rudy.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru