Selasa, 09 Jun 2026 01:05 WIB

Polisi Ingatkan Salon Tidak Berjualan Kosmetik Ilegal

  • Penulis : CF Glorian
  • | Selasa, 11 Des 2018 18:19 WIB
Polisi tunjukkan kosmetik ilegal yang berhasil diungkap.
Polisi tunjukkan kosmetik ilegal yang berhasil diungkap.

jatimnow.com - Polres Blitar mengingatkan kepada para pemilik salon yang ada di wilayah hukumnya agar tidak asal dalam menjual produk kecantikan seperti kosmetik.


Penjualan kosmetik tanpa perijinan dari lembaga terkait dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Disinyalir, masih banyak produk kecantikan ilegal dan berbahaya beredar di masyarakat Blitar.

Baca Juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih


Polisi menyebut, kosmetik ilegal dijual bebas oleh para pemilik salon tanpa memperhitungkan dampak yang ditimbulkan seperti yang dijual oleh salon di wilayah Garum dan Selopuro.
Aktifitas dua salon tercium kemudian digrebek polisi. Oleh sebab itu, para pemilik salon diminta menyerahkan kosmetik palsu yang tanpa memiliki ijin edar.


"Ini peringatan buat salon-salon lain yang menjual produk atau obat-obatan yang tidak sesuai dengan ijinnya. Segera buang, laporkan atau kembalikan," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, Selasa (11/12/2018).


Sebelumnya dalam operasi sikat yang dilakukan selama sepekan, Satresnarkoba Polres Blitar menangkap 15 tersangka kasus pelanggaran narkoba. Dua diantaranya merupakan pemilik salon yang kedapatan menjual kosmetik ilegal berbahaya.


Dari salon keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi 4 doz kosmetik ilegal, 1 buah krim muka, 65 lembar label kosmetik. Kepada polisi pemilik salon mengaku mendapatkan kosmetik itu via online.

Baca Juga: Puluhan Personel Polres Tulungagung Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Mereka juga menyiapkan label kosmetik sendiri. Begitu barang datang, pemilik langsung melekat label kosmetik tanpa memperhitungkan dampak bagi kesehatan.


Sementara dari hasil pemeriksaan laboratorium, kosmetik ilegal berbahaya yang diamankan polisi itu mengandung mercury yang dapat menimbulkan iritasi, luka bakar hingga peningkatan kandungan logam berat pada tubuh.


"Kami menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh karena harganya yang murah. Jangan sampai membeli kosmetik kecantikan pada salon potong rambut. Ini marak memang, dan ini melanggar ijin," tukasnya.

Baca Juga: BPOM Surabaya Paparkan Temuan 2025 dan Strategi Cegah KLB Keracunan Pangan

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.