Selasa, 09 Jun 2026 22:03 WIB

Dibakar Api Cemburu, Agus Aniaya Kekasihnya

Tersangka Agus Budiono saat digelandang di Mapolsek Ngunut, Tulungagung.
Tersangka Agus Budiono saat digelandang di Mapolsek Ngunut, Tulungagung.

jatimnow.com- Agus Budiono (26) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Ngunut, Tulungagung.

Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini, tega menganiaya Dea Ivani (19) yang merupakan kekasihnya sendiri. Agus dibakar api cemburu karena mendengar sang kekasih telah selingkuh.

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Kapolsek Ngunut Kompol Siti Nurinsana Natsir menuturkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi saat tersangka mendatangi korban di sebuah toko tempatnya bekerja.

Kedatangan tersangka ini bermaksud menanyakan kejelasan hubungan mereka selama ini, karena tersangka mendengar kabar bahwa korban telah berselingkuh.

"Tersangka merupakan kekasih korban, mereka sudah berpacaran selama dua tahun," kata Nurinsana saat jumpa pers, Rabu (31/10/2018).

Setelah itu, mereka bertengkar di luar toko. Melihat hal tersebut, salah seorang penjaga toko lainnya datang dan melerainya. Penjaga toko yang diduga merupakan selingkuhan korban ini sempat mendorong tersangka dan memintanya pergi.

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Namun, saat penjaga toko ini kembali masuk, tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Penjaga toko yang melihat hal tersebut, kemudian memeluk korban.

Tersangka pun semakin emosi, dia pun menendang korban hingga kepalanya membentur lantai. "Korban mengalami luka akibat terbentur lantai dan mendapatkan lima jahitan," imbuhnya.

Pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut, kemudian melaporkan kepada polisi.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku emosi karena mendengar korban selingkuh. Padahal, ia sudah berniat untuk menikahi kekasihnya itu, tapi ternyata kekasihnya itu memutuskan hubungan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara tiga tahun," pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.