Sabtu, 25 Jul 2026 00:03 WIB

Dibakar Api Cemburu, Agus Aniaya Kekasihnya

Tersangka Agus Budiono saat digelandang di Mapolsek Ngunut, Tulungagung.
Tersangka Agus Budiono saat digelandang di Mapolsek Ngunut, Tulungagung.

jatimnow.com- Agus Budiono (26) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Ngunut, Tulungagung.

Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini, tega menganiaya Dea Ivani (19) yang merupakan kekasihnya sendiri. Agus dibakar api cemburu karena mendengar sang kekasih telah selingkuh.

Baca Juga: Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Kapolsek Ngunut Kompol Siti Nurinsana Natsir menuturkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi saat tersangka mendatangi korban di sebuah toko tempatnya bekerja.

Kedatangan tersangka ini bermaksud menanyakan kejelasan hubungan mereka selama ini, karena tersangka mendengar kabar bahwa korban telah berselingkuh.

"Tersangka merupakan kekasih korban, mereka sudah berpacaran selama dua tahun," kata Nurinsana saat jumpa pers, Rabu (31/10/2018).

Setelah itu, mereka bertengkar di luar toko. Melihat hal tersebut, salah seorang penjaga toko lainnya datang dan melerainya. Penjaga toko yang diduga merupakan selingkuhan korban ini sempat mendorong tersangka dan memintanya pergi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kanjengan, Mantan Bupati Tulungagug Maryoto Diperiksa Kejaksaan

Namun, saat penjaga toko ini kembali masuk, tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Penjaga toko yang melihat hal tersebut, kemudian memeluk korban.

Tersangka pun semakin emosi, dia pun menendang korban hingga kepalanya membentur lantai. "Korban mengalami luka akibat terbentur lantai dan mendapatkan lima jahitan," imbuhnya.

Pihak keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut, kemudian melaporkan kepada polisi.

Baca Juga: Sensus Ekonomi di Tulungagung Sudah Capai 45 Persen, Bulan Depan Rampung

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku emosi karena mendengar korban selingkuh. Padahal, ia sudah berniat untuk menikahi kekasihnya itu, tapi ternyata kekasihnya itu memutuskan hubungan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara tiga tahun," pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.