Minggu, 07 Jun 2026 02:21 WIB

Emak-emak di Lamongan Aniaya Tetangga Gegara Tembok Pembatas

Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lamongan menganiaya tetangganya, hanya karena persoalan tembok pembatas. ES (49) warga Kecamatan Brondong, kini diamankan polisi.

Peristiwa bermula pada Senin (11/5/2026), ketika itu ES membangun tembok pembatas yang berada tepat di depan rumah korban, S (50), tetangganya. Pagar tersebut dinilai menutup akses serta menghalangi toko sembako milik korban sehingga memicu perselisihan.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat pelaku membangun pagar di depan tempat tinggal korban dengan tinggi sekitar 1,5 meter hingga 3 meter dan panjang kurang lebih 7 meter," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Rabu (13/5/2026).

Perselisihan berlanjut dan kian memanas saat korban S menanyakan alasan pembangunan pagar tersebut. Niat hati ingin meminta penjelasan, ES yang berada di balik tembok diduga melempar batu bata dan tepat mengenai kening korban.

Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke RS Ki Ageng Brondong untuk mendapat perawatan medis hingga harus menjalani rawat inap.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening hingga harus mendapatkan tujuh jahitan." lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, diketahui bahwa pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan sengaja menggunakan batu bata putih yang dilempar dari balik tembok. Pelaku merasa tidak terima setelah ditegur korban terkait pembangunan tembok yang dinilai terlalu tinggi.

"Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut." tambahnya.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.