Emak-emak di Lamongan Aniaya Tetangga Gegara Tembok Pembatas
- Penulis : Adyad Ammy Iffansah
- | Rabu, 13 Mei 2026 15:45 WIB
jatimnow.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lamongan menganiaya tetangganya, hanya karena persoalan tembok pembatas. ES (49) warga Kecamatan Brondong, kini diamankan polisi.
Peristiwa bermula pada Senin (11/5/2026), ketika itu ES membangun tembok pembatas yang berada tepat di depan rumah korban, S (50), tetangganya. Pagar tersebut dinilai menutup akses serta menghalangi toko sembako milik korban sehingga memicu perselisihan.
Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat pelaku membangun pagar di depan tempat tinggal korban dengan tinggi sekitar 1,5 meter hingga 3 meter dan panjang kurang lebih 7 meter," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Rabu (13/5/2026).
Perselisihan berlanjut dan kian memanas saat korban S menanyakan alasan pembangunan pagar tersebut. Niat hati ingin meminta penjelasan, ES yang berada di balik tembok diduga melempar batu bata dan tepat mengenai kening korban.
Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke RS Ki Ageng Brondong untuk mendapat perawatan medis hingga harus menjalani rawat inap.
Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening hingga harus mendapatkan tujuh jahitan." lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, diketahui bahwa pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan sengaja menggunakan batu bata putih yang dilempar dari balik tembok. Pelaku merasa tidak terima setelah ditegur korban terkait pembangunan tembok yang dinilai terlalu tinggi.
"Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut." tambahnya.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Yanuar D
URL : https://jatimnow.id/baca-84502-emakemak-di-lamongan-aniaya-tetangga-gegara-tembok-pembatas