Rabu, 22 Jul 2026 12:12 WIB

Emak-emak di Lamongan Aniaya Tetangga Gegara Tembok Pembatas

Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lamongan menganiaya tetangganya, hanya karena persoalan tembok pembatas. ES (49) warga Kecamatan Brondong, kini diamankan polisi.

Peristiwa bermula pada Senin (11/5/2026), ketika itu ES membangun tembok pembatas yang berada tepat di depan rumah korban, S (50), tetangganya. Pagar tersebut dinilai menutup akses serta menghalangi toko sembako milik korban sehingga memicu perselisihan.

Baca Juga: Sehari 2 Kecelakaan Maut Terjadi di Lamongan, 2 Orang Tewas

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat pelaku membangun pagar di depan tempat tinggal korban dengan tinggi sekitar 1,5 meter hingga 3 meter dan panjang kurang lebih 7 meter," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Rabu (13/5/2026).

Perselisihan berlanjut dan kian memanas saat korban S menanyakan alasan pembangunan pagar tersebut. Niat hati ingin meminta penjelasan, ES yang berada di balik tembok diduga melempar batu bata dan tepat mengenai kening korban.

Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke RS Ki Ageng Brondong untuk mendapat perawatan medis hingga harus menjalani rawat inap.

Baca Juga: Gagal Nyalip, Pemotor Asal Bojonegoro Tewas Terlindas Truk di Lamongan

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening hingga harus mendapatkan tujuh jahitan." lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, diketahui bahwa pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan sengaja menggunakan batu bata putih yang dilempar dari balik tembok. Pelaku merasa tidak terima setelah ditegur korban terkait pembangunan tembok yang dinilai terlalu tinggi.

"Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut." tambahnya.

Baca Juga: Curi Motor Mogok, Dua Remaja di Lamongan Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.