Rabu, 22 Jul 2026 00:49 WIB

Patroli Antibegal Polres Probolinggo Kota Bongkar Sindikat Pencuri Sapi

Polisi bongkar sindikat pencurian sapi (ilustrasi). (Foto: AI)
Polisi bongkar sindikat pencurian sapi (ilustrasi). (Foto: AI)

jatimnow.com – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian hewan ternak (curhewan) spesialis sapi yang kerap beraksi di wilayah Kota Probolinggo. 

Pengungkapan kasus besar ini bermula dari kegiatan patroli rutin dini hari yang dilakukan petugas untuk mengantisipasi kejahatan jalanan seperti begal, curat, curas, dan curanmor pada Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Pencuri Sapi di Tutur

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari kejelian personel di lapangan saat melakukan pengamanan wilayah.

“Awalnya anggota melaksanakan patroli preventif. Saat itu mendapat informasi adanya sekelompok orang mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran dan pemeriksaan hingga akhirnya terungkap kasus pencurian hewan ternak,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka, yakni S (39), HF (28), dan R (31), sementara satu pelaku lain berinisial RN masih dalam pengejaran.

Sindikat ini diketahui telah beraksi di berbagai lokasi strategis seperti Pakistaji, Jrebeng Kidul, Pohsangit Lor, hingga Pohsangit Kidul.

Rico menekankan bahwa kelompok ini bekerja dengan sangat rapi dan memiliki pembagian tugas yang spesifik.

Baca Juga: Mayat Pria di Pantai Permata Gegerkan Warga Pilang Probolinggo

“Pelaku sudah terorganisir. Ada yang bertugas mengeksekusi di lokasi dengan membobol kandang menggunakan linggis, ada yang menyiapkan kendaraan pickup, hingga bagian menjual hasil curian,” jelas Rico.

Ia menambahkan bahwa para pelaku biasanya memotong tali pengikat dan menggiring sapi ke titik penjemputan yang telah mereka tentukan sebelumnya untuk menghindari kecurigaan warga.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, linggis, gunting, obeng, tang, serta rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan mereka.

Baca Juga: Bebas Unsur Pidana, Polisi Tutup Penyelidikan Kematian Pemuda di Probolinggo

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini saja.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku yang masih buron,” pungkasnya.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.