Masa Tunggu Haji 26 Tahun, Komisi VIII DPR RI: Waspada Tawaran Berangkat Instan
- Penulis : Yanuar D
- | Rabu, 29 Apr 2026 17:15 WIB
jatimnow.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Dini Rahmania mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang saat ini marak beredar.
Menurut Dini, fenomena janji keberangkatan instan ini sangat mengkhawatirkan di tengah panjangnya masa tunggu haji di Indonesia hingga 26 tahun.
Baca Juga: Adela Kanasya Adies Tebar Kurban untuk Warga Surabaya dan Sidoarjo
Ia menekankan bahwa seluruh prosedur keberangkatan haji telah diatur secara ketat melalui sistem kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Haji dan Umrah, sehingga tidak ada jalur pintas yang sah di luar sistem tersebut.
Dalam penjelasannya, Dini merinci bahwa realitas masa tunggu haji saat ini memang memerlukan kesabaran yang besar. Untuk jalur Haji Reguler, berdasarkan ketetapan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, masa tunggu rata-rata nasional telah mencapai 26 tahun.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memilih jalur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Haji Khusus, masa antrenya memang lebih singkat namun tetap memakan waktu sekitar 3 hingga 7 tahun.
Baca Juga: Legislator PKB Salurkan Ratusan Hewan Kurban di Jember dan Lumajang
"Klaim keberangkatan tanpa antre merupakan sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum dan logika sistemik yang kuat,” kata Dini saat belanja bareng puluhan kader partai NasDem di Pasar Leces, Probolinggo, Rabu (29/4/2026).
Oleh karena itu, Dini mengimbau para calon jemaah agar lebih kritis dan tidak mudah memberikan uang pelunasan kepada pihak yang menjanjikan keberangkatan pada tahun yang sama.
Baca Juga: Tebar Kepedulian, Kader NasDem ini Salurkan 105 Hewan Kurban di Probolinggo
Ia menegaskan bahwa sangat tidak masuk akal jika ada tawaran yang meminta pelunasan hari ini lalu menjanjikan keberangkatan seketika, karena faktanya semua jalur resmi tetap harus melewati proses antrean kuota.
"Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi biro perjalanan haji dan meminta masyarakat selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Kemenhaj guna menghindari modus penipuan yang merugikan," tutupnya.
Editor : Yanuar D