Kamis, 23 Jul 2026 05:05 WIB

Rugikan Turis Rp108 Juta, Pelaku Pencurian Bromo Segera Disidang

Tiga tersangka kasus pencurian koper milik wisatawan asing di kawasan Gunung Bromo menjalani proses tahap dua di Kejari Kabupaten Probolinggo. (Foto: Ide Farid Nasution/jatimnow.com)
Tiga tersangka kasus pencurian koper milik wisatawan asing di kawasan Gunung Bromo menjalani proses tahap dua di Kejari Kabupaten Probolinggo. (Foto: Ide Farid Nasution/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus pencurian koper milik wisatawan asing di kawasan Gunung Bromo segera memasuki persidangan. Tiga pelaku yang terlibat kini menunggu jadwal sidang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memastikan proses hukum berlanjut ke tahap pengadilan. Jaksa saat ini menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kraksaan.

Baca Juga: Ibu Muda di Probolinggo Jadi Korban Begal Payudara Usai Jemput Anak Mengaji

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan dari penyidik Polres Probolinggo.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU dilakukan pada 22 April,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Tiga tersangka berinisial Abd, ES, dan NF memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Jaksa menyiapkan konstruksi perkara agar seluruh peran bisa diuji di persidangan.

“Saat ini masih tahap penyusunan dakwaan, belum dilimpahkan ke pengadilan,” kata Taufik.

Baca Juga: Menagih Perkara Pencabulan Balita 3 Tahun di Kota Probolinggo, Ini Kata Polisi

Kasus pencurian koper turis Bromo tersebut bermula pada 15 Februari di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura. Korban, wisatawan asal Thailand, kehilangan sejumlah barang saat berada di kawasan wisata Bromo.

Total kerugian mencapai lebih dari Rp108 juta. Barang yang hilang terdiri dari tas dan koper berisi barang berharga.

Hasil penyelidikan menunjukkan aksi tersebut dirancang sejak awal. ES berperan menyusun rencana, Abd menjalankan eksekusi di lapangan, sementara NF membantu perencanaan sekaligus berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Wanita di Sumur Tua Probolinggo, 2 Pelaku Setubuhi Jasad Korban

Motif ekonomi mendorong kejahatan tersebut. Dua pelaku diketahui memiliki masalah utang, lalu memanfaatkan kelengahan wisatawan asing di Bromo.

Perkara kini tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan. Sidang akan menjadi tahap penentuan pertanggungjawaban hukum bagi ketiga tersangka atas kerugian yang dialami korban.

Reporter: Ide Farid Nasution

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.