Selasa, 21 Jul 2026 19:15 WIB

Menagih Perkara Pencabulan Balita 3 Tahun di Kota Probolinggo, Ini Kata Polisi

Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap balita yang dilaporkan ke Polres Kota Probolinggo sempat diam di tempat.

Pihak keluarga korban menagih kepolisian segera memberi kepastian hukum dengan menetapkan tersangka dalam perkara yang menimpa balita berinisial JA (3) tersebut.

Baca Juga: Ibu Muda di Probolinggo Jadi Korban Begal Payudara Usai Jemput Anak Mengaji

Laporan resmi telah didaftarkan oleh ibu korban, ZHR (38), dengan nomor STTLPM/56/IV/2026/SPKT. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 31 Maret 2026 di sebuah rumah pengasuh anak di wilayah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dilecehkan oleh seorang pria berinisial SHR (70).

Kejadian terungkap saat orang tua korban menemukan adanya luka kemerahan serta pembengkakan pada area vital dan dubur korban.

Kuasa hukum korban, Siti Zuroidah, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi korban dan orang tuanya untuk memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/7/2026) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Wanita di Sumur Tua Probolinggo, 2 Pelaku Setubuhi Jasad Korban

"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan hukum mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini," ujar Siti, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini mulai dari proses kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan berlangsung.

"Dalam minggu ini, kami meminta agar segera ditetapkan tersangka," tegasnya.

Baca Juga: Remaja Kota Probolinggo Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Lakukan Penyelidikan

Menanggapi desakan tersebut, Kanit PPA Polres Probolinggo Kota, Aiptu Roby Adi, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai tahapan, termasuk memintai keterangan dari dokter ahli. Saat ini, kepolisian fokus melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut dia, proses penyidikan juga memerlukan tindakan administratif tambahan, termasuk penyitaan barang bukti yang memerlukan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) serta BAP tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Dari tahap penyelidikan, status kasus sudah kita tingkatkan ke penyidikan karena ditemukan adanya peristiwa pidana. Terlapor juga sudah diperiksa. Rencananya, minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucap Aiptu Roby.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.