Sasar Perusahaan Nakal, BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Pajak Jatim Gelar Sidak Bareng
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Rabu, 08 Apr 2026 19:09 WIB
jatimnow.com - Nasib kesejahteraan ribuan buruh di Jawa Timur kini mendapat pengawalan ekstra. BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jawa Timur resmi menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyisir perusahaan-perusahaan yang masih abai terhadap hak jaminan sosial dan kewajiban perpajakan melalui skema kunjungan bersama atau joint visit.
Langkah agresif ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan strategis guna mengintegrasikan data kepesertaan jaminan sosial dengan basis data perpajakan badan usaha.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Perluas Perlindungan Pekerja BPU
Dengan sinkronisasi ini, pemerintah dapat mendeteksi secara instan perusahaan mana saja yang memanipulasi jumlah karyawan atau menunggak iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan membenahi tata kelola kepatuhan dari dua sisi sekaligus.
Menurutnya, melalui pertukaran data yang terbatas dan terintegrasi, petugas di lapangan bisa memberikan edukasi yang lebih presisi kepada pemberi kerja.
"Kami ingin memastikan setiap badan usaha memenuhi kewajibannya tanpa terkecuali. Sinergi ini mempermudah kami mendampingi perusahaan agar mereka patuh pajak sekaligus menjamin masa depan para pekerjanya," ujar Max dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (7/4).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyebut kolaborasi ini sebagai upaya memperkuat jaring pengaman sosial nasional.
Baca Juga: Ratusan Siswa TITL SMKN 5 Surabaya Terlindungi JKK dan JKM
Ia menilai akurasi data menjadi kunci agar perlindungan terhadap risiko kerja bisa menyentuh setiap individu buruh di lapangan.
"Kami mengidentifikasi potensi kepesertaan secara jauh lebih akurat lewat data pajak. Logikanya sederhana, saat pekerja terlindungi secara sosial, produktivitas mereka meningkat. Kondisi ini secara otomatis akan memperbaiki iklim usaha dan berdampak positif pada penerimaan pajak," kata Hadi.
Efisiensi birokrasi menjadi keuntungan lain bagi sektor swasta. Melalui joint visit, pengusaha tidak perlu lagi menghadapi pemeriksaan terpisah dari dua lembaga berbeda.
Perusahaan yang kooperatif dan dinyatakan patuh justru akan mendapat jaminan kepastian hukum serta reputasi yang lebih solid di mata mitra bisnis.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenkop Perkuat Jaminan Sosial Ekosistem Koperasi
Secara teknis, tim gabungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan menyasar sektor-sektor usaha prioritas sebagai tahap awal.
Pilot project program ini dimulai dari wilayah Surabaya Raya sebelum nantinya diterapkan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Inisiatif ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di Jawa Timur, di mana persaingan antarperusahaan terjadi secara adil tanpa ada pihak yang memangkas biaya dengan cara mengorbankan hak dasar pekerja.
Editor : Ali Masduki