Jaringan Narkoba Lintas Madura-Bawean Terbongkar, 6 Tersangka Diamankan
- Penulis : Yanuar D
- | Senin, 06 Apr 2026 17:30 WIB
jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek Tambak Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi lintas wilayah Madura, Gresik, hingga Bawean.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan enam tersangka. Lima orang berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) ditangkap di Pulau Bawean. Sementara satu tersangka lainnya, BS (37), diringkus di wilayah Gresik.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kuat jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.
“Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya para tersangka berhasil diamankan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengurai struktur jaringan tersebut. DR dan R berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sedangkan NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Adapun BS diketahui memiliki peran penting sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.
Jaringan ini diketahui memperoleh pasokan sabu dari Madura. Saat ini, satu pemasok lain masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 14 paket sabu dengan total berat sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, beberapa ponsel, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Maling Motor di Sidokumpul Gresik, Pelaku Sempat Ganti Warna Bodi
Para pelaku menjalankan berbagai modus operandi untuk menghindari petugas, seperti sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkoba dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, ancaman hukuman dapat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih buron.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok lainnya,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Editor : Yanuar DURL : https://jatimnow.id/baca-83544-jaringan-narkoba-lintas-madurabawean-terbongkar-6-tersangka-diamankan