Oknum ASN Pemprov Jatim Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Perzinaan
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Jumat, 03 Apr 2026 15:57 WIB
jatimnow.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis enam bulan penjara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Prabowo Prawira Yudha dan selingkuhannya, Intan Tri Damayanti.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinaan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 bulan penjara.
Baca Juga: Jadwal WFH ASN Pemprov Diubah Jumat, Apa Kabar Pelayanan Publik?
Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistyarini, dalam amar putusannya menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur perzinaan. Namun, Majelis mempertimbangkan sikap kooperatif serta kondisi keluarga para terdakwa selama persidangan,” ujar Erly di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Berawal dari curahan hati terkait masalah rumah tangga, hubungan mereka berlanjut ke arah emosional. Prabowo bahkan membelikan tiket pesawat agar Intan terbang dari Jakarta ke Surabaya. Keduanya kemudian menginap dan melakukan hubungan layaknya suami istri di dua lokasi, yakni sebuah hotel di Kota Batu dan Hotel Holiday Inn Surabaya.
Baca Juga: KPK Angkut 2 Koper Hitam Usai Periksa 15 Saksi Dana Hibah Jatim di Probolinggo
Majelis hakim membeberkan rincian teknis bahwa perbuatan tersebut dilakukan dua kali di masing-masing hotel. Bahkan terungkap fakta bahwa terdakwa berupaya menghindari kehamilan dalam persetubuhan tersebut.
Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis bagi terdakwa. Hal yang memberatkan di antaranya adalah karena terdakwa yang merupakan ASN, tidak bisa memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Prabowo sebagai ASN di lingkungan Pemprov Jatim tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta telah melanggar norma agama dan sosial,” tegas Erly.
Baca Juga: Ekonomi Ngagel Surabaya Mati Suri, Pemprov Jatim Diminta Turun Tangan
Majelis juga menolak nota pembelaan terdakwa yang meminta agar hukuman penjara diganti dengan kerja sosial. Hakim menilai pidana penjara tetap diperlukan sebagai efek jera karena dampak moral yang ditimbulkan.
Kasus ini mencuat setelah istri sah Prabowo, Asia Monica, yang merupakan prajurit TNI AL berpangkat Praka, melakukan penggerebekan pada 28 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Asia memergoki suaminya bersama Intan di kamar 1602 Hotel Holiday Inn Surabaya.
Editor : Dadang KurniaURL : https://jatimnow.id/baca-83497-oknum-asn-pemprov-jatim-divonis-6-bulan-penjara-kasus-perzinaan