Sabtu, 06 Jun 2026 23:49 WIB

Sambut Aturan Kemenperin, SIER Permudah Tenant Urus RKL-RPL Rinci

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza. (Foto: Humas SIER for jatimnow.com)
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza. (Foto: Humas SIER for jatimnow.com)

jatimnow.com - Guna menciptakan iklim investasi yang sehat namun tetap ramah lingkungan, Kemenperin resmi memberlakukan aturan baru terkait pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri.

Seluruh pelaku usaha atau tenant kini dituntut untuk mematuhi tata kelola Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci yang terintegrasi dengan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga: Dukung Dunia Pendidikan, SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan

Kebijakan teranyar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari regulasi sebelumnya (Permenperin Nomor 1 Tahun 2020).

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk mempersulit investasi, melainkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pertumbuhan industri nasional berjalan secara berkelanjutan (sustainable).

"Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan, mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung kelancaran proses perizinan bagi tenant industri," kata Faisol saat membuka acara Sosialisasi Permenperin No. 2/2026 di Wisma SIER, Surabaya, Senin (9/3/2026).

Hadir dalam acara tersebut Direktur Perwilayahan Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Winardi; Sekretaris Ditjen KPAII Kemenperin RI, Syahroni Ahmad.

Faisol menjelaskan, regulasi baru ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Lewat aturan ini, Kemenperin ingin memperjelas pembagian peran antara pengelola kawasan industri dan tenant dalam menyusun serta melaksanakan RKL-RPL Rinci.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang seragam agar implementasi di lapangan tidak menghambat laju investasi.

Dengan pendekatan yang terintegrasi melalui Sistem OSS Berbasis Risiko, kawasan industri diharapkan mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing, cepat, transparan, dan akuntabel tanpa menumbalkan lingkungan.

Baca Juga: Ribuan Warga Prasejahtera di Ring Satu SIER Terima Kurban Danareksa

"Dengan demikian, proses perizinan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan industri nasional yang tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing,” ujar Faisol.

Merespons regulasi dari Kemenperin, PT SIER selaku salah satu pengelola kawasan industri terbesar di Jawa Timur menyatakan kesiapannya. Plt. Direktur Utama PT SIER, Rizka Syafittri Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membangun ekosistem digital untuk mempermudah tenant mematuhi aturan baru tersebut.

SIER saat ini telah menyediakan sistem pengurusan RKL-RPL Rinci berbasis online agar prosesnya lebih transparan dan memudahkan tenant memantau progres pengajuan mereka.

Selain itu, SIER yang merupakan anggota holding BUMN Danareksa juga membentuk tim pemeriksa internal yang terdiri dari unit pengelola RKL-RPL Rinci serta Divisi Pengawasan Operasional dan HSE. Tim ini bertugas melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan oleh tenant sebelum diteruskan ke proses berikutnya.

Baca Juga: SIER Pamerkan Mobil Hias Kupu-Kupu Robotik Raksasa di Surabaya Vaganza 2026

"Tak hanya pada tahap administrasi, pengawasan implementasi di lapangan juga menjadi perhatian utama kami," kata dia.

SIER diakuinya secara berkala melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RKL-RPL Rinci oleh tenant, baik melalui kunjungan langsung ke lokasi maupun melalui evaluasi laporan pelaksanaan lingkungan yang disampaikan perusahaan setiap enam bulan.

Menurut Rizka, langkah ini penting untuk memastikan komitmen industri terhadap pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan pengelola kawasan industri, implementasi RKL-RPL Rinci diharapkan dapat memperkuat praktik industri yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.

“Bagi kami, RKL-RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat tumbuh sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” ucapnya.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.