Sabtu, 06 Jun 2026 13:58 WIB

Jual Bubuk Petasan, Pelajar SMA di Blitar Terancam 15 Tahun Penjara

  • Penulis :
  • | Rabu, 11 Mar 2026 08:10 WIB
Polisi di Blitar menangkap penjual bubuk petasan yang masih berstatus pelajar. (Foto: Polres Blitar  Kota for jatimnow.com)
Polisi di Blitar menangkap penjual bubuk petasan yang masih berstatus pelajar. (Foto: Polres Blitar Kota for jatimnow.com)

jatimnow.com – Seorang pelajar SMA di Blitar terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena menjual bubuk petasan secara ilegal. Pelajar 17 tahun asal Kanigoro, Kabupaten Blitar tersebut diamankan jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota saat melakukan transaksi pembelian bubuk petasan dengan sistem Cash on Delivery (COD) di kawasan Jalan Musi, Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Setelah dilakukan pengembangan polisi mendapati bahan peledak petasan lain yang disimpan di rumahnya.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar mengatakan penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran bahan peledak petasan menjelang lebaran. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil memancing pelaku keluar dari persembunyiannya.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

“Pelajar ini ditangkap saat pelaku sedang COD di Jalan Musi Kota Blitar,” ujarnya, Selasa (10/11/2026).

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Meskipun statusnya masih pelajar, hukum tetap berjalan tegas mengingat bahaya besar yang ditimbulkan oleh bahan peledak tersebut. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota untuk mengungkap asal-usul bahan peledak tersebut dan jaringan peredarannya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kepemilikan atau Menyimpan Bahan Peledak Tanpa Hak. Ancaman hukumannya sangat serius, yakni di atas 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

“Barang buktinya ada bubuk petasan serta peralatan untuk meracik petasan,” pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.