Kamis, 23 Jul 2026 05:49 WIB

Jual Bubuk Petasan, Pelajar SMA di Blitar Terancam 15 Tahun Penjara

  • Penulis :
  • | Rabu, 11 Mar 2026 08:10 WIB
Polisi di Blitar menangkap penjual bubuk petasan yang masih berstatus pelajar. (Foto: Polres Blitar  Kota for jatimnow.com)
Polisi di Blitar menangkap penjual bubuk petasan yang masih berstatus pelajar. (Foto: Polres Blitar Kota for jatimnow.com)

jatimnow.com – Seorang pelajar SMA di Blitar terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena menjual bubuk petasan secara ilegal. Pelajar 17 tahun asal Kanigoro, Kabupaten Blitar tersebut diamankan jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota saat melakukan transaksi pembelian bubuk petasan dengan sistem Cash on Delivery (COD) di kawasan Jalan Musi, Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Setelah dilakukan pengembangan polisi mendapati bahan peledak petasan lain yang disimpan di rumahnya.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar mengatakan penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran bahan peledak petasan menjelang lebaran. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil memancing pelaku keluar dari persembunyiannya.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Bung Karno, Kapolri Listyo Sigit Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa

“Pelajar ini ditangkap saat pelaku sedang COD di Jalan Musi Kota Blitar,” ujarnya, Selasa (10/11/2026).

Baca Juga: Jenazah Santriwati Asal Kediri yang Terseret Ombak di Blitar Ditemukan

Meskipun statusnya masih pelajar, hukum tetap berjalan tegas mengingat bahaya besar yang ditimbulkan oleh bahan peledak tersebut. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota untuk mengungkap asal-usul bahan peledak tersebut dan jaringan peredarannya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kepemilikan atau Menyimpan Bahan Peledak Tanpa Hak. Ancaman hukumannya sangat serius, yakni di atas 15 tahun penjara.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

“Barang buktinya ada bubuk petasan serta peralatan untuk meracik petasan,” pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.