Rabu, 22 Jul 2026 07:16 WIB

Polisi Tangkap 6 Pelaku Penganiayaan saat Patrol Sahur di Lamongan, 3 Masih Buron

Ungkap kasus penganiayaan saat patrol sahur di Kecamatan Bluluk, Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Ungkap kasus penganiayaan saat patrol sahur di Kecamatan Bluluk, Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi saat patrol sahur di Dusun Wareng, Desa Songgowareng, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (22/2/2026) lalu. Dalam kasus tersebut, enam pelaku telah diamankan, sementara tiga lainnya masih buron.

Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa momentum Ramadan kerap diwarnai aksi tawuran yang dipicu aktivitas patrol sahur oleh sejumlah kelompok pemuda.

Baca Juga: Sehari 2 Kecelakaan Maut Terjadi di Lamongan, 2 Orang Tewas

“Dari beberapa peristiwa yang terjadi, kami berhasil mengungkap kasus di Kecamatan Bluluk dengan mengamankan enam pelaku,” ujar AKBP Arif, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai pelaku. Enam di antaranya telah diamankan, yakni RAP (15), MF (15), AV (17), AH (16), serta dua pelaku dewasa.

Empat pelaku yang masih berstatus di bawah umur telah diserahkan kepada orang tua masing-masing untuk pembinaan. Sementara dua pelaku dewasa ditahan di Rutan Polres Lamongan. Tiga pelaku lainnya berinisial G, F, dan D kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami telah menetapkan sembilan pelaku. Dua dilakukan penahanan, empat diserahkan kepada orang tua karena masih pelajar, dan tiga lainnya masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula sekitar pukul 02.10 WIB. Pelapor berinisial FIK mendengar kegaduhan di luar rumahnya yang berasal dari konvoi patrol sahur sekelompok pemuda.

Baca Juga: Gagal Nyalip, Pemotor Asal Bojonegoro Tewas Terlindas Truk di Lamongan

Saat hendak mengecek situasi, FIK mendapati putranya, CAF, tengah dianiaya oleh sekelompok pemuda yang terlibat cekcok. FIK sempat berupaya melerai, namun tidak berhasil.

“Pelapor kemudian berteriak ‘maling’ untuk menarik perhatian warga. Mendengar teriakan tersebut, para pelaku langsung melarikan diri dan membubarkan diri,” jelas Kapolres.

Dipicu Sentimen Perguruan Silat

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, motif penganiayaan dipicu sentimen antarperguruan silat. Korban diketahui mengenakan kaos salah satu perguruan silat yang berbeda dengan para pelaku.

“Penganiayaan terjadi karena provokasi saat patroli sahur. Pelaku memergoki korban memakai atribut perguruan silat lain, sehingga terjadi aksi kekerasan,” tuturnya.

Baca Juga: Curi Motor Mogok, Dua Remaja di Lamongan Diringkus Polisi

Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Sementara itu, terhadap pelaku yang masih anak-anak diterapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara polisi memburu tiga pelaku yang masuk DPO.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.