Sabtu, 06 Jun 2026 20:30 WIB

Tambang RI, UU Minerba Baru Bikin Pengusaha Gigit Jari?

Pengusaha tambang yang sempat bergembira dengan terbitnya UU Minerba, kini harus menelan pil pahit karena WP belum juga diterbitkan. (Foto: Ilustrasi/GeminiGeneratedImage)
Pengusaha tambang yang sempat bergembira dengan terbitnya UU Minerba, kini harus menelan pil pahit karena WP belum juga diterbitkan. (Foto: Ilustrasi/GeminiGeneratedImage)

jatimnow.com - Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) No. 2 Tahun 2025 yang digadang-gadang sebagai solusi bagi pengusaha tambang, justru berpotensi menjadi penghambat investasi.

Alih-alih mempermudah, aturan baru ini dinilai rumit dan belum sepenuhnya siap diimplementasikan. Akibatnya, pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) baru masih terkatung-katung.

Baca Juga: Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Kewajiban menunggu penetapan Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi ganjalan utama. Tanpa WP, tidak ada izin tambang baru yang bisa diproses.

Pengusaha tambang yang sempat bergembira dengan terbitnya UU Minerba, kini harus menelan pil pahit karena WP belum juga diterbitkan.

"UU Minerba ini seperti cahaya semu. Terbit, tapi tidak memberikan kejelasan kapan pengajuan izin baru bisa diproses," ujar HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (BATARA GRUP), Kamis (15/1/2026).

Aturan pengajuan IUP baru juga dinilai memberatkan. UU Minerba memprioritaskan Koperasi, UMKM, atau perusahaan yang bermitra dengan Perguruan Tinggi. Namun, ada sejumlah ketentuan yang dianggap kurang realistis.

Baca Juga: Gus Lilur Tagih Janji KEK Tembakau Madura demi Berantas Rokok Ilegal

"Koperasi dan UMKM hanya boleh beroperasi di kabupaten setempat. Perusahaan yang bermitra dengan kampus, harus menyerahkan 60% keuntungan. Ini kan tidak masuk akal," lanjut pengusaha yang disapa Gus Lilur tersebut.

Kabar buruk juga menghampiri pengusaha tambang yang sudah memiliki IUP Operasi Produksi (OP) tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Volume RKAB nasional tahun ini menyusut dari 790 juta ton menjadi 600 juta ton.

Distribusi volume RKAB ke provinsi dan kabupaten produsen batubara pun molor. Kementerian ESDM menargetkan pembagian volume RKAB baru bisa dilakukan pada Maret 2026.

Baca Juga: Gus Lilur Desak Prabowo Bentuk Satgas Khusus Berantas Mafia BBL

"IUP saat ini terkesan merakyat, tapi lebih banyak berpihak pada konglomerat," pungkas Gus Lilur.

 

 

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.