Rabu, 22 Jul 2026 06:22 WIB

Saiful Amin Dipindahkan ke Lapas Kediri, Penasihat Hukum Minta Sidang Dipercepat

  • Penulis : Yanuar Dedy
  • | Minggu, 02 Nov 2025 13:15 WIB
Proses pemindahan Saiful Amin Lapas Kediri. (Foto: Polred Kediri Kota/jatimnow.com)
Proses pemindahan Saiful Amin Lapas Kediri. (Foto: Polred Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com – Tahanan Polres Kediri Kota, tersangka dugaan penghasutan dalam aksi demo yang berakhir rusuh di Kediri, pada Sabtu (30/8/2025) lalu, Saiful Amin (23), resmi dipindahkan ke Lapas Kediri, Jumat (31/10/2025).

Aktivis mahasiswa asal Pontianak, Kalimantan Barat itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak September.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya 1 Tahanan Politik di Rutan Medaeng Surabaya

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Dodi Novalita, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua dilakukan setelah seluruh syarat formil dan materil dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 10.30–12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

“Hari ini kami telah melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kediri,” ujar Dodi, Sabtu (1/11/2025).

Saat ini, tim jaksa tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri.

Saiful Amin didakwa Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.

Baca Juga: 1 Tahanan Politik Meninggal di Rutan Medaeng Surabaya

"Kami sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Masa penahanan dari tim jaksa adalah 20 hari,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menyebut pelimpahan dilakukan setelah keluarnya surat keterangan P21 dari kejaksaan.

"Setelah P21 diterbitkan, kami melakukan pengeluaran tahanan dari rutan Polres Kediri Kota untuk dipindahkan menjadi tahanan kejaksaan dan ditahan di Lapas Kediri,” ungkapnya.

Baca Juga: Empat Terdakwa Anak dalam Kerusuhan di Kediri Divonis 1,5 Bulan

Di sisi lain, penasihat hukum Saiful Amin, Taufik Dwi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun berharap agar persidangan segera digelar.

“Saiful Amin menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang disangkakan, khususnya pada Pasal 160 tentang penghasutan. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Kediri segera mengajukan permohonan sidang ke Pengadilan Negeri Kediri agar perkara ini tidak berlarut-larut,” terangnya.

“Baik Saiful Amin maupun Bima menyampaikan kepada tim advokasi pro demokrasi untuk menagih janji pihak kepolisian, dalam hal ini Polri, agar menuntaskan penyelidikan dan menangkap dalang atau aktor utama kerusuhan tersebut,” tegasnya.

Editor : Tim Jatimnow
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.