Sabtu, 06 Jun 2026 23:30 WIB

Empat Terdakwa Anak dalam Kerusuhan di Kediri Divonis 1,5 Bulan

  • Penulis :
  • | Minggu, 05 Okt 2025 08:05 WIB
Para terdakwa yang sempat mengikuti ujian dalam Lapas Kediri sebelum sidang vonis. (Foto: Lapas Kediri/jatimnow.com)
Para terdakwa yang sempat mengikuti ujian dalam Lapas Kediri sebelum sidang vonis. (Foto: Lapas Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com – Empat anak di bawah umur, yang turut ditahan buntut kerusuhan di Kediri, akhir Agustus lalu akhirnya divonis 1,5 bulan. Putusan untuk DRA, FPP, DAS dan CFF dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 2 bulan penjara.

Sebelumnya, para terdakwa dituntut atas pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka diduga mengambil plakat bertuliskan “Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kediri” saat malam kerusuhan berlangsung.

Baca Juga: Peminat Sekolah Rakyat di Kediri Terus Bertambah, Penjangkauan Terus Berjalan

Penasihat hukum para terdakwa, Mohamad Rofian, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kami sebagai penasehat hukum masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Ada waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah selanjutnya,” ujarnya Minggu (5/5/2025).

Rofian menambahkan, masa depan keempat anak tersebut masih panjang. Mereka bahkan harus mengikuti ujian tengah semester di lembaga pemasyarakatan. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Baca Juga: Mas Dhito Berikan Bantuan untuk Menopang Ekonomi Keluarga Nenek Sholikah

“Kami mengapresiasi pihak hakim. Selanjutnya, kami bersama tim akan berkoordinasi untuk menentukan apakah putusan ini akan diterima atau diajukan banding,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rofian menegaskan bahwa keempat anak tersebut tidak terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa, tindakan anarkis, maupun perusakan kantor pemerintah. Mereka hanya ikut-ikutan setelah melihat situasi di media sosial.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

“Anak-anak ini tidak ikut aksi unjuk rasa, tidak berbuat anarkis, dan tidak merusak fasilitas pemerintah. Setelah kejadian, mereka datang ke lokasi, melihat papan nama berserakan, lalu membawanya pulang. Mereka masih anak-anak, bisa dibilang hanya ikut-ikutan atau fomo,” terangnya.

Sementara itu, para orang tua terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 masing-masing.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.