Rabu, 22 Jul 2026 05:14 WIB

Empat Terdakwa Anak dalam Kerusuhan di Kediri Divonis 1,5 Bulan

  • Penulis :
  • | Minggu, 05 Okt 2025 08:05 WIB
Para terdakwa yang sempat mengikuti ujian dalam Lapas Kediri sebelum sidang vonis. (Foto: Lapas Kediri/jatimnow.com)
Para terdakwa yang sempat mengikuti ujian dalam Lapas Kediri sebelum sidang vonis. (Foto: Lapas Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com – Empat anak di bawah umur, yang turut ditahan buntut kerusuhan di Kediri, akhir Agustus lalu akhirnya divonis 1,5 bulan. Putusan untuk DRA, FPP, DAS dan CFF dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 2 bulan penjara.

Sebelumnya, para terdakwa dituntut atas pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka diduga mengambil plakat bertuliskan “Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kediri” saat malam kerusuhan berlangsung.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Terus Meningkat, Pemkab Kediri Dorong Korban Berani Melapor

Penasihat hukum para terdakwa, Mohamad Rofian, menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kami sebagai penasehat hukum masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Ada waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah selanjutnya,” ujarnya Minggu (5/5/2025).

Rofian menambahkan, masa depan keempat anak tersebut masih panjang. Mereka bahkan harus mengikuti ujian tengah semester di lembaga pemasyarakatan. Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi keputusan hakim yang telah memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Baca Juga: Sastra Saraswati Sewana Yatra di Candi Tegowangi, Mas Dhito: Perkuat Toleransi

“Kami mengapresiasi pihak hakim. Selanjutnya, kami bersama tim akan berkoordinasi untuk menentukan apakah putusan ini akan diterima atau diajukan banding,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rofian menegaskan bahwa keempat anak tersebut tidak terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa, tindakan anarkis, maupun perusakan kantor pemerintah. Mereka hanya ikut-ikutan setelah melihat situasi di media sosial.

Baca Juga: Cerita Sedih Guru SDN Gadungan 2 Kediri, Tak Ada Murid Baru di Penghujung Masa Bakti

“Anak-anak ini tidak ikut aksi unjuk rasa, tidak berbuat anarkis, dan tidak merusak fasilitas pemerintah. Setelah kejadian, mereka datang ke lokasi, melihat papan nama berserakan, lalu membawanya pulang. Mereka masih anak-anak, bisa dibilang hanya ikut-ikutan atau fomo,” terangnya.

Sementara itu, para orang tua terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 masing-masing.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.