Minggu, 14 Jun 2026 05:17 WIB

Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Tulungagung

  • Penulis :
  • | Sabtu, 01 Nov 2025 15:20 WIB
Foto: Sopir bus Harapan Jaya yang ditetapkan tersangka. (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Sopir bus Harapan Jaya yang ditetapkan tersangka. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com–Penyidik Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung resmi menetapkan seorang sopir bus Harapan Jaya berinisial RAS (30), warga Jalan Mayjend Panjaitan XVII/2 A, Desa Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi kemarin siang, dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi juga berencana meminta keterangan perusahaan bus terkait peristiwa tersebut. Tersangka juga sempat mendapat sanksi tilang dan skorsing dari perusahaan pada bulan September lalu, karena melanggar lampu lalu lintas.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa RAS melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Kompol Arie Taufan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, RAS terbukti mengemudi secara ugal-ugalan dengan alasan mengejar waktu dan takut disusul bus lain yang berada di trayek yang sama. Tersangka juga sempat dilakukan tes urine dan hasilnya negatif.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

“Tersangka mengaku terburu-buru karena dikejar waktu operasional dan khawatir kalah cepat dari bus lain,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana menjelaskan tersangka mengemudikan bus dengan kecepatan mencapai 80 Km/jam. Tersangka sempat melakukan upaya pengereman. Namun karena tersangka tidak sempat menginjak kopling, mesin bua tersebut mati dan ban bagian belakang terkunci. Kondisi ini menyebabkan bagian belakang bus oleng dan menabrak korban.

Baca Juga: Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair yang Digelar Disnakertrans Tulungagung

"Jadi penyebab kecelakaan antara dua hal, bus yang terlalu cepat atau pengereman yang terlambat, " pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.