Rabu, 22 Jul 2026 11:33 WIB

Fatwa MUI: ZIS Bisa untuk JKK-JKM BPJS TK, Pekerja Rentan Terlindungi!

Peluncuran fatwa ini adalah bukti kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia. (Foto/Dok BPJamsostek)
Peluncuran fatwa ini adalah bukti kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia. (Foto/Dok BPJamsostek)

jatimnow.com - Kabar baik bagi perlindungan pekerja Indonesia! Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini membuka jalan bagi pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) untuk pembayaran iuran pekerja rentan. Dengan catatan, pengelolaan dana tersebut harus sesuai dengan kaidah syariah.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Usung Strategi 3C untuk Perluas Jaminan Pekerja

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi pekerja. MUI memastikan langkah ini selaras dengan nilai agama dan kemaslahatan umat," ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk iuran pekerja rentan adalah bentuk gotong royong sosial yang islami.

Baca Juga: Indonesia Pimpin Sidang Pleno BRICS Trade Union Forum 2026 di India

"Jika pekerja tidak mampu, dana infak, sedekah, atau zakat bisa jadi solusi. Prinsipnya saling menanggung dalam kebaikan," jelasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik fatwa ini. "Fatwa ini memberi landasan kuat untuk memperluas perlindungan pekerja, terutama yang kurang mampu. Banyak pekerja informal yang bisa terbantu melalui lembaga zakat dan filantropi," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menyusun SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk implementasi fatwa ini.

"Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penguatan program BPJS berbasis syariah dan memperluas cakupan perlindungan," imbuh Eko.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyatakan kesiapan jajarannya untuk memperkuat sinergi dengan BAZNAS dan LAZ di Jawa Timur.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan PEKA, Ahli Waris Dibina Jadi Wirausaha

"Dengan adanya landasan syariah ini, kami siap memperluas perlindungan bagi pekerja rentan seperti petani, pedagang kecil, nelayan, dan pekerja harian yang belum mampu membayar iuran mandiri," tegasnya.

Peluncuran fatwa ini adalah bukti kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, serta menegaskan bahwa jaminan sosial dapat berjalan seiring dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.