Minggu, 07 Jun 2026 17:32 WIB

Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri Ditahan

  • Penulis : Sugianto
  • | Selasa, 21 Okt 2025 15:02 WIB
Wakil Ketua DPRD Jember saat ditahan Kejari (foto: Sugianto/jatimnow.com)
Wakil Ketua DPRD Jember saat ditahan Kejari (foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember periode 2019–2024.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran konsumsi berupa makanan berat dan makanan ringan dalam kegiatan Sosraperda. Mereka berasal dari berbagai unsur, yakni legislatif, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menjelaskan bahwa penyidikan umum kasus ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan khusus setelah dilakukan ekspose bersama tim penyidik.

"Hari ini setelah kami melakukan ekspose bersama tim, disepakati bahwa penyidikan umum kasus Sosraperda kami tingkatkan menjadi penyidikan khusus,” ujar Ichwan, Selasa (21/10/2025).

Empat tersangka, yakni DDS, YQ, A, dan RAR, langsung ditahan pada pukul 22.00 WIB dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember menggunakan mobil tahanan. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sementara itu, tersangka SR belum memenuhi panggilan penyidik. Kejari Jember menyatakan akan terus melakukan pencarian terhadap SR yang statusnya tetap sebagai tersangka.

"Kami sudah berupaya memanggil yang bersangkutan melalui koleganya, namun belum datang. Statusnya tetap tersangka dan akan kami cari,” tegas Ichwan.

Baca Juga: Berkali Ganti Bupati, Warga Karang Mluwo Jember Masih Dihantui Banjir

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam proses penyidikan, Kejari Jember telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp108 juta dan sejumlah dokumen terkait kegiatan Sosraperda.

Berikut lima tersangka yang ditetapkan Kejari Jember:

- DDS: Wakil Ketua DPRD Jember

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

- YQ: Mantan istri DDS

- A: ASN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

- RAR dan SR: Pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia konsumsi kegiatan Sosraperda

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.