Sabtu, 06 Jun 2026 21:26 WIB

MUI Restui ZIS untuk BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Makin Aman

MUI resmi fatwakan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai prinsip syariah. (Foto/Dok BPJamsostek)
MUI resmi fatwakan program BPJS Ketenagakerjaan sesuai prinsip syariah. (Foto/Dok BPJamsostek)

jatimnow.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa tersebut membuka peluang penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu pekerja rentan membayar iuran, asalkan dikelola sesuai dengan kaidah syariah oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menegaskan pentingnya kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Perluas Perlindungan Pekerja BPU

"BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi pekerja, dan MUI memastikan bahwa langkah ini selaras dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat," ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menjelaskan bahwa pemanfaatan ZIS untuk iuran pekerja rentan adalah bentuk gotong royong sosial yang sesuai dengan ajaran Islam.

"Ketika pekerja kesulitan membayar iuran, dana infak, sedekah, atau zakat dapat menjadi solusi. Ini adalah prinsip saling membantu dalam kebaikan," katanya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik fatwa ini dan menyatakan bahwa fatwa ini memberikan landasan yang kuat untuk memperluas perlindungan pekerja, terutama mereka yang kurang mampu.

Baca Juga: Ratusan Siswa TITL SMKN 5 Surabaya Terlindungi JKK dan JKM

"Banyak pekerja informal yang kini dapat terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan berencana menyusun SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat dan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Hadi Purnomo, juga memberikan dukungan penuh terhadap fatwa MUI.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi Jalin Kerjasama Jaminan Sosial

"Fatwa ini adalah tonggak penting dalam memperkuat perlindungan pekerja. Melalui sinergi yang dilakukan, kami optimis bahwa semakin banyak pekerja rentan yang akan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa kendala finansial," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa program ini tidak hanya memperluas cakupan kepesertaan, tetapi juga menjadi sarana dakwah sosial yang memberikan manfaat nyata bagi umat.

Fatwa MUI ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat program BPJS berbasis syariah dan memperluas cakupan perlindungan ke seluruh Indonesia, sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.