Rabu, 22 Jul 2026 04:07 WIB

GMNI Surabaya Raya Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Pemuda ke 40 Tahun di MK

  • Penulis :
  • | Selasa, 14 Okt 2025 13:55 WIB
Foto: DPC GMNI Surabaya Raya menolak gugatan MK (GMNI/jatimnow.com)
Foto: DPC GMNI Surabaya Raya menolak gugatan MK (GMNI/jatimnow.com)

jatimnow.com–Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya Raya menolak gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (KNPI DPD) DKI Jakarta. Mereka meminta MK untuk mengubah batas usia pemuda dari 30 tahun menjadi 40 tahun. Gugatan tersebut dinilai sebagai langkah kemunduran dan bentuk egoisme yang berpotensi merampas ruang partisipasi pemuda.

Sekretaris GMNI Surabaya Raya, Alief Susilo Yusuf Hadiwijoyo, menyatakan bahwa permohonan pengujian materiil Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan oleh KNPI DPD DKI Jakarta menunjukkan ketidakpatutan dalam memperjuangkan kepentingan pemuda.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

“Orang yang telah melewati fase muda dan dewasa masih memperebutkan ruang yang menjadi hak pemuda. Ini adalah langkah mundur yang dapat menghambat regenerasi dan partisipasi generasi muda dalam pembangunan nasional,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Hal senada juga diungkapkan Ketua GMNI Surabaya Raya, Ni Kadek Ayu Wardani. Menurutnya bahwa batas usia 16 hingga 30 tahun sebagaimana diatur dalam UU Kepemudaan telah sesuai dengan karakteristik sosiologis, biologis, dan psikologis pemuda.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

“Perubahan batas usia menjadi 40 tahun tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan justru mencerminkan upaya untuk memperpanjang dominasi kelompok tertentu dalam kegiatan kepemudaan. Hal ini berpotensi mendiskriminasi pemuda sejati yang berhak atas ruang tersebut, bangsa ini butuh pemuda yang progresif dan revolusioner, bukan yang enggan melepas masa mudanya demi jabatan dan akses proyek pemerintah,” tuturnya.

Gugatan yang diajukan KNPI DPD DKI Jakarta, diwakili oleh Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M Isbullah Djalil. Mereka mempersoalkan norma batas usia pemuda 16 hingga 30 tahun. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di MK, mereka berargumen bahwa batas usia tersebut mengecualikan warga negara di atas 30 tahun yang masih tergolong dalam fase kehidupan “youth” secara sosiologis, biologis, dan psikologis.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Namun, GMNI Surabaya Raya menilai argumen tersebut tidak proporsional dan bersifat arbitrer, karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil. GMNI Surabaya Raya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan tersebut secara keseluruhan demi menjaga semangat kepemudaan yang sejati.

“Kami mendesak MK untuk tetap mempertahankan batas usia pemuda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2009. Pemuda adalah aset bangsa yang harus diberi ruang untuk berkembang, bukan direbut oleh mereka yang telah memasuki fase kehidupan berbeda,” pungkas Kadek.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.