Sabtu, 06 Jun 2026 22:03 WIB

Pemkab Kediri Pertegas Aturan Karnaval Desa

  • Penulis :
  • | Jumat, 01 Agu 2025 17:00 WIB
Rakor pawai karnaval tiga desa di Kabupaten Kediri. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Rakor pawai karnaval tiga desa di Kabupaten Kediri. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi dengan tiga desa di tiga kecamatan yakni Desa Bogem dan Desa Kelling Kecamatan Kepung, Desa Sumberbendo Kecamatan Pare yang akan menyelenggarakan pawai atau karnaval Agustus ini, Jumat (1/8/2025).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicakson mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mempertegas pihak penyelenggara pawai agar mematuhi aturan Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Pemkab Jombang, Nganjuk dan Kediri Lobi Pusat Terkait Rencana Flyover Mengkreng

"Intinya di dalam pertemuan ini kami memastikan sekali lagi kepada panitia agar panitia intinya di dalam menyelenggarakan karnaval itu matuhi surat edaran yang sudah ada," katanya.

Salah satu poin krusial dalam SE tersebut adalah ketentuan bahwa karnaval tidak boleh digelar di jalan raya atau jalur utama. Seluruh kegiatan diharapkan dialihkan ke jalan lingkungan atau jalur desa agar tidak mengganggu lalu lintas utama dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Jual Rumah Demi Pengobatan Istri, Suyanto Bangkit Lewat Bantuan Mas Dhito

Sementara itu, perwakilan panitia even Keling Karnival, Didin Saputra mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan even yang akan diselenggarakan Sabtu, 2 Juli 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rute karnaval yang sebelumnya melewati jalan utama telah dialihkan ke jalur alternatif yang lebih aman dan sesuai regulasi. Langkah ini diambil demi kelancaran acara sekaligus menjaga keselamatan dan ketertiban umum.

Baca Juga: Museum Sri Aji Jayabaya Kediri Tampil dengan Wajah Baru, Lebih Cantik dan Informatif

"Setelah terbitnya SE, kan terbentuk Satgas. Otomatis kita juga tadi, kayak kemarin diundang Satgas untuk melakukan rakor di Satpol PP ini untuk menyamakan persepsi bagaimana terkait konsep karnaval di Desa Keling," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kediri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 untuk mengatur pemakaian sound system saat kegiatan pawai di wilayah Kabupaten Kediri. Dalam suratnya, ada juga peraturan tentang penyelenggaraan pawai tersebut. Sementara dalam rakor ini dihadiri oleh Disporpimda Panitia Pelaksana Pawai dan Kepala Desa.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.