Rabu, 22 Jul 2026 12:23 WIB

Pemkab Kediri Pertegas Aturan Karnaval Desa

  • Penulis :
  • | Jumat, 01 Agu 2025 17:00 WIB
Rakor pawai karnaval tiga desa di Kabupaten Kediri. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Rakor pawai karnaval tiga desa di Kabupaten Kediri. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi dengan tiga desa di tiga kecamatan yakni Desa Bogem dan Desa Kelling Kecamatan Kepung, Desa Sumberbendo Kecamatan Pare yang akan menyelenggarakan pawai atau karnaval Agustus ini, Jumat (1/8/2025).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicakson mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mempertegas pihak penyelenggara pawai agar mematuhi aturan Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Terus Meningkat, Pemkab Kediri Dorong Korban Berani Melapor

"Intinya di dalam pertemuan ini kami memastikan sekali lagi kepada panitia agar panitia intinya di dalam menyelenggarakan karnaval itu matuhi surat edaran yang sudah ada," katanya.

Salah satu poin krusial dalam SE tersebut adalah ketentuan bahwa karnaval tidak boleh digelar di jalan raya atau jalur utama. Seluruh kegiatan diharapkan dialihkan ke jalan lingkungan atau jalur desa agar tidak mengganggu lalu lintas utama dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Sastra Saraswati Sewana Yatra di Candi Tegowangi, Mas Dhito: Perkuat Toleransi

Sementara itu, perwakilan panitia even Keling Karnival, Didin Saputra mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan even yang akan diselenggarakan Sabtu, 2 Juli 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rute karnaval yang sebelumnya melewati jalan utama telah dialihkan ke jalur alternatif yang lebih aman dan sesuai regulasi. Langkah ini diambil demi kelancaran acara sekaligus menjaga keselamatan dan ketertiban umum.

Baca Juga: Cerita Sedih Guru SDN Gadungan 2 Kediri, Tak Ada Murid Baru di Penghujung Masa Bakti

"Setelah terbitnya SE, kan terbentuk Satgas. Otomatis kita juga tadi, kayak kemarin diundang Satgas untuk melakukan rakor di Satpol PP ini untuk menyamakan persepsi bagaimana terkait konsep karnaval di Desa Keling," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kediri menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 untuk mengatur pemakaian sound system saat kegiatan pawai di wilayah Kabupaten Kediri. Dalam suratnya, ada juga peraturan tentang penyelenggaraan pawai tersebut. Sementara dalam rakor ini dihadiri oleh Disporpimda Panitia Pelaksana Pawai dan Kepala Desa.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.