Selasa, 28 Jul 2026 00:58 WIB

Puluhan Guru PPPK di Blitar Mengajukan Izin Cerai

  • Penulis :
  • | Selasa, 22 Jul 2025 13:48 WIB
Foto : Ilustrasi perceraian (ilustrasi/jatimnow.com)
Foto : Ilustrasi perceraian (ilustrasi/jatimnow.com)

jatimnow.com,- Puluhan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan izin cerai hanya dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Jumlah ini mengalami lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas yang mengajukan izin cerai ini adalah perempuan. Faktor kesenjangan ekonomi diduga kuat menjadi pemicunya.

Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan mengatakan pihaknya mendapat laporan dari tim SDM terkait fenomena ini. Pada tahun 2024 lalu terdapat 15 guru PPPK yang mengajukan izin cerai. Jumlah tersebut bertambah tahun ini. Sejak bulan Januari lalu terdapat 20 guru PPPK yang sudah mengajukan izin cerai.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Bung Karno, Kapolri Listyo Sigit Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa

"Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari tim sumber daya manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 izin cerai yang diajukan ke kami," ujarnya, Selasa (22/7/2025)

Sekitar 75 persen dari permohonan izin cerai yang diajukan ini berasal dari guru perempuan. Mereka kebanyakan menggugat cerai suaminya. Usia pernikah mereka mayoritas diatas 5 tahun. Pasangan yang digugat cerai rata-rata bekerja di sektor non formal.

Baca Juga: Jenazah Santriwati Asal Kediri yang Terseret Ombak di Blitar Ditemukan

"Yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun pasangannya yang digugat cerai bukan pekerja tetap atau di sektor formal," tuturnya.

Berdasar data tersebut, diduga kuat faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian ini. Disdik Kabupaten Blitar menekankan pentingnya mematuhi prosedur kepegawaian dalam hal perceraian. Izin dari Kepala Daerah merupakan syarat mutlak sebelum ada putusan dari pengadilan agama. Jika dilanggar, bisa berujung pada sanksi dari inspektorat.

Baca Juga: Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

"Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.