Kamis, 11 Jun 2026 09:58 WIB

Puluhan Guru PPPK di Blitar Mengajukan Izin Cerai

  • Penulis :
  • | Selasa, 22 Jul 2025 13:48 WIB
Foto : Ilustrasi perceraian (ilustrasi/jatimnow.com)
Foto : Ilustrasi perceraian (ilustrasi/jatimnow.com)

jatimnow.com,- Puluhan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan izin cerai hanya dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Jumlah ini mengalami lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas yang mengajukan izin cerai ini adalah perempuan. Faktor kesenjangan ekonomi diduga kuat menjadi pemicunya.

Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan mengatakan pihaknya mendapat laporan dari tim SDM terkait fenomena ini. Pada tahun 2024 lalu terdapat 15 guru PPPK yang mengajukan izin cerai. Jumlah tersebut bertambah tahun ini. Sejak bulan Januari lalu terdapat 20 guru PPPK yang sudah mengajukan izin cerai.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

"Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari tim sumber daya manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 izin cerai yang diajukan ke kami," ujarnya, Selasa (22/7/2025)

Sekitar 75 persen dari permohonan izin cerai yang diajukan ini berasal dari guru perempuan. Mereka kebanyakan menggugat cerai suaminya. Usia pernikah mereka mayoritas diatas 5 tahun. Pasangan yang digugat cerai rata-rata bekerja di sektor non formal.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

"Yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun pasangannya yang digugat cerai bukan pekerja tetap atau di sektor formal," tuturnya.

Berdasar data tersebut, diduga kuat faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian ini. Disdik Kabupaten Blitar menekankan pentingnya mematuhi prosedur kepegawaian dalam hal perceraian. Izin dari Kepala Daerah merupakan syarat mutlak sebelum ada putusan dari pengadilan agama. Jika dilanggar, bisa berujung pada sanksi dari inspektorat.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

"Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.