Minggu, 07 Jun 2026 03:11 WIB

DPRD Tulungagung Setujui Penerapan Parkir Berlangganan

DPRD setujui penerapan parkir berlangganan (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
DPRD setujui penerapan parkir berlangganan (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Rencana Pemkab Tulungagung memberlakukan parkir berlangganan disepakati oleh DPRD. Melalui rapat paripurna, mereka menyepakati perubahan Perda nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Parkir berlangganan sendiri telah dihapuskan sejak tahun 2024 lalu. Pemkab beralasan membutuhkan tambahan Pemasukan Asli Daerah (PAD) guna melakukan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Datangi DPRD, PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Wadul Gaji Tak Layak

Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna ini menyatakan setuju atas perubahan Perda tersebut. Anggota Fraksi Gerindra, Eko Wijianto mengatakan, pihaknya menyetujui penetapan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi perda namun beberapa catatan perlu mendapatkan perhatian. 

Salah satunnya proses pemungutan pajak harus mengedepankan digitalisasi, sehingga efisiensi dan tranparansi PAD bisa lebih terlihat. Pemkab juga diminta menyediakan kanal keluhan dari masyarakat, agar keluhan dari masyarakat tentang implementasi Perda ini bisa segera direspon. 

"Kami juga mendorong standarisasi pelayanan petugas Parkir, petugas parkir perlu mendapatkan pembekalan sehingga bisa lebih baik dan sopan dalam bertugas, kemudian lokasi parkir berlangganan yang masuk dalam data Pemkab harus dibenahi dan dipertegas sehingga ada Marka dan ditata dengan profesional," ujarnya, Selasa (10/06/2025).

Baca Juga: Tunggakan Tembus Rp197 Juta, Aliran Listrik Rusunawa di Probolinggo Diputus

Sementara Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mengatakan parkir berlangganan ini tidak bersifat wajib. Namun pihaknya memohon kepada seluruh pemilik kendaraan untuk ikut serta program tersebut. 

Hal ini dikarenakan pemasukan dari parkir berlangganan ini akan digunakan untuk pembangunan Tulungagung. 

"Untuk parkir secara aturan tidak wajib tapi saya minta dengan hormat saya mengetuk pemilik kendaraan untuk nantinya pembangunan Tulungagung," tuturnya.

Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna, Plt Bupati Tulungagung Terima Rekomendasi LKPJ 2025

Sesuai Perda tersebut, besaran tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor sebesar Rp 20 ribu, mobil Rp40 ribu dan kendaraan roda 6 sebesar Rp60 ribu per tahunnya. Dengan skema ini proyeksi kenaikan PAD diprediksi mencapai Rp16- Rp 20 milyar per tahun. 

"Juru parkir akan kita kumpulkan agar mendapatkan hak haknya dan edukasi agar tidak ada crowded dilapangan serta rompi dikasih baru," pungkasnya. 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.