Sabtu, 06 Jun 2026 15:11 WIB

Penjual Ayam di Ponorogo Gugat Bank BUMN Rp50 Miliar gegara Stiker

Persidangan gugatan penjual ayam terhadap bank BUMN di PN Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Persidangan gugatan penjual ayam terhadap bank BUMN di PN Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang penjual ayam potong asal Kabupaten Ponorogo menggugat salah satu bank milik negara (bank BUMN) senilai Rp50 miliar.

Gugatan ini dilayangkan setelah rumahnya ditempeli stiker bertuliskan “penunggak utang”, padahal ia mengaku tidak pernah memiliki pinjaman di bank tersebut.

Baca Juga: SIG Salurkan Sapi dan Kambing Kurban hingga Papua Barat

Pemilik rumah bernama Samsuri, warga Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, merasa dirugikan secara materiil maupun imateriil akibat pemasangan stiker tersebut. Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo dan menjadi sorotan publik.

“Stiker itu ditempel di rumah klien kami pada 31 Januari 2025, tanpa ada dasar hubungan hukum atau kredit apa pun dengan pihak bank,” kata Haris Azhar, kuasa hukum Samsuri usai sidang, Senin (21/4/2025).

Dalam stiker tersebut tertulis peringatan bahwa penghuni rumah adalah “nasabah penunggak dan dalam pengawasan khusus”. Padahal, Samsuri sama sekali tidak memiliki pinjaman atau hubungan dengan bank tersebut, baik secara pribadi maupun sebagai penjamin.

Sidang perdana yang digelar di PN Ponorogo dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2025/PN.Png dipimpin oleh hakim ketua Bunga Meluni Hapsaro. Tergugat dalam perkara ini tidak hanya bank BUMN pusat dan cabang, tetapi juga seorang warga Ponorogo bernama Angger Diva Orlando sebagai tergugat kedua.

Namun, sidang perdana harus ditunda karena kuasa hukum dari pihak tergugat dinyatakan belum melengkapi berkas administrasi perwakilan. Majelis hakim memutuskan untuk menjadwal ulang sidang dua minggu ke depan.

“Sidangnya ditunda karena pihak tergugat belum bisa menunjukkan legalitas mewakili instansi mereka,” jelas Humas PN Ponorogo, Harries Konstituanto.

Baca Juga: Proyek Rp1,4 T SIG Tuntas, Kapasitas Ekspor Tembus 1 Juta Ton

Haris Azhar menyayangkan penundaan tersebut dan menyebut bahwa pihak tergugat tidak siap secara administrasi.

“Kami datang dari jauh, menunggu, tapi ternyata yang datang tidak memenuhi syarat untuk hadir mewakili,” tegasnya.

Gugatan yang diajukan Samsuri mencakup tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 miliar, mencakup kerugian nama baik, tekanan psikologis, serta gangguan sosial yang ia alami akibat tindakan sepihak tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, Irwan Tricahyono, enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Baca Juga: Hadirkan Inovasi, Petrokimia Gresik Borong Penghargaan BUMN 2026

“No comment,” ujarnya singkat sambil meninggalkan lokasi persidangan.

Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut praktik penagihan yang dinilai tidak etis serta potensi pelanggaran hak-hak warga sipil oleh lembaga keuangan.

 

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.