Rabu, 22 Jul 2026 05:49 WIB

Penjual Ayam di Ponorogo Gugat Bank BUMN Rp50 Miliar gegara Stiker

Persidangan gugatan penjual ayam terhadap bank BUMN di PN Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Persidangan gugatan penjual ayam terhadap bank BUMN di PN Ponorogo. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang penjual ayam potong asal Kabupaten Ponorogo menggugat salah satu bank milik negara (bank BUMN) senilai Rp50 miliar.

Gugatan ini dilayangkan setelah rumahnya ditempeli stiker bertuliskan “penunggak utang”, padahal ia mengaku tidak pernah memiliki pinjaman di bank tersebut.

Baca Juga: SIG Salurkan Sapi dan Kambing Kurban hingga Papua Barat

Pemilik rumah bernama Samsuri, warga Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, merasa dirugikan secara materiil maupun imateriil akibat pemasangan stiker tersebut. Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo dan menjadi sorotan publik.

“Stiker itu ditempel di rumah klien kami pada 31 Januari 2025, tanpa ada dasar hubungan hukum atau kredit apa pun dengan pihak bank,” kata Haris Azhar, kuasa hukum Samsuri usai sidang, Senin (21/4/2025).

Dalam stiker tersebut tertulis peringatan bahwa penghuni rumah adalah “nasabah penunggak dan dalam pengawasan khusus”. Padahal, Samsuri sama sekali tidak memiliki pinjaman atau hubungan dengan bank tersebut, baik secara pribadi maupun sebagai penjamin.

Sidang perdana yang digelar di PN Ponorogo dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2025/PN.Png dipimpin oleh hakim ketua Bunga Meluni Hapsaro. Tergugat dalam perkara ini tidak hanya bank BUMN pusat dan cabang, tetapi juga seorang warga Ponorogo bernama Angger Diva Orlando sebagai tergugat kedua.

Namun, sidang perdana harus ditunda karena kuasa hukum dari pihak tergugat dinyatakan belum melengkapi berkas administrasi perwakilan. Majelis hakim memutuskan untuk menjadwal ulang sidang dua minggu ke depan.

“Sidangnya ditunda karena pihak tergugat belum bisa menunjukkan legalitas mewakili instansi mereka,” jelas Humas PN Ponorogo, Harries Konstituanto.

Baca Juga: Proyek Rp1,4 T SIG Tuntas, Kapasitas Ekspor Tembus 1 Juta Ton

Haris Azhar menyayangkan penundaan tersebut dan menyebut bahwa pihak tergugat tidak siap secara administrasi.

“Kami datang dari jauh, menunggu, tapi ternyata yang datang tidak memenuhi syarat untuk hadir mewakili,” tegasnya.

Gugatan yang diajukan Samsuri mencakup tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 miliar, mencakup kerugian nama baik, tekanan psikologis, serta gangguan sosial yang ia alami akibat tindakan sepihak tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, Irwan Tricahyono, enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Baca Juga: Hadirkan Inovasi, Petrokimia Gresik Borong Penghargaan BUMN 2026

“No comment,” ujarnya singkat sambil meninggalkan lokasi persidangan.

Kasus ini memantik perhatian publik karena menyangkut praktik penagihan yang dinilai tidak etis serta potensi pelanggaran hak-hak warga sipil oleh lembaga keuangan.

 

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.