Sabtu, 06 Jun 2026 16:24 WIB

Vinanda Larang Wisuda PAUD hingga SMP di Kota Kediri, Simak 5 Poin Aturannya

  • Penulis :
  • | Rabu, 09 Apr 2025 12:50 WIB
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati saat mengunjungi anak anak di SD Setono Pande. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati saat mengunjungi anak anak di SD Setono Pande. (Foto: Pemkot Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati resmi melarang satuan pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menggelar kegiatan wisuda. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Kediri.

"Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pak Anang untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP. Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif. Terkait kelulusan di satuan pendidikan," ujarnya, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan di Kaliombo, Dishub Pantau Arus Lewat ATCS

Mbak Vinanda mengungkapkan ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran ini. Pertama, tidak menjadikan kegiatan kelulusan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Kedua, penyelenggaraan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan wali murid atau siswa dalam pembiayaannya.

“SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk pada Pemkot Kediri terkait wisuda ini. Khususnya terkait iuran kegiatan wisuda yang tidak murah. Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun," ungkapnya.

Baca Juga: Kota Kediri Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Ini Pesan Mbak Wali

Ketiga, kegiatan kelulusan tidak boleh menggunakan istilah 'Wisuda atau Purnawiyata'. Termasuk dengan segala atributnya, mulai dari pemakaian jas, toga, selempang, piala, medali, dan lainnya. Keempat, kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan. Kelima, semua satuan pendidikan wajib melaksanakan surat edaran ini.

“Fokus kita meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri," pungkasnya.

Baca Juga: Jembatan Kaliombo I Ditutup Total Selama 7 Bulan, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Kepala Dinas Pendidikan Anang Kurniawan menambahkan bahwa semua satuan pendidikan di Kota Kediri harus melaksanakan surat edaran ini.

“Karena ini menjelang akhir tahun ajaran, mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan surat edaran ini,” tandasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.