Rabu, 22 Jul 2026 09:47 WIB

Kang Giri Ingatkan PNS/ASN Ponorogo: Jangan Bolos atau Telat Masuk Kerja Esok

Ilustrasi ASN Pemkab Ponorogo saat apel di halaman Pendopo Pemkab Ponorogo. (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo)
Ilustrasi ASN Pemkab Ponorogo saat apel di halaman Pendopo Pemkab Ponorogo. (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo)

jatimnow.com – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memberikan peringatan tegas kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Ia menekankan agar para PNS/ASN tidak membolos atau terlambat pada hari pertama masuk kerja, esok, Selasa (8/4/2025), setelah libur panjang Lebaran 2025.

Baca Juga: Puluhan CPNS Dilantik Sebagai PNS, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung

“Besok, pada hari pertama masuk, saya ingatkan sekali lagi, jangan ada yang bolos, jangan ada yang terlambat,” ujar Kang Giri, sapaan akrab Bupati Ponorogo seusai acara Panen Raya di Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.

Lebih lanjut, Kang Giri mengingatkan bahwa terdapat sanksi yang menanti bagi PNS/ASN yang kedapatan terlambat ataupun membolos pada hari pertama pascalibur Lebaran.

“Jika ada yang terlambat, saya akan kunci pintunya (portal Pemkab Ponorogo),” tuturnya dengan nada bercanda.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa hukuman pertama bagi PNS/ASN yang terlambat adalah berdiri di luar pagar sampai ia selesai memberikan pidato.

Baca Juga: Melacak Keberadaan Bupati Ponorogo Usai OTT KPK

“Berdirilah di luar pagar sampai saya selesai pidato,” tegasnya.

Bupati Ponorogo ini kembali mengingatkan kepada seluruh abdi negara di Pemkab Ponorogo untuk disiplin, tidak membolos, dan kembali bekerja dengan semangat baru setelah libur panjang Lebaran.

“Libur Lebaran sudah cukup panjang, ayo kembali bekerja dengan semangat yang baru,” ujarnya.

Baca Juga: Suasana Sepi di Rumah Dinas Bupati Ponorogo Usai Kabar OTT KPK

Peraturan mengenai sanksi bagi PNS/ASN yang tidak disiplin tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sesuai dengan peraturan tersebut, PNS yang melanggar kewajibannya untuk masuk kerja dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari pelanggaran tingkat ringan.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan seluruh PNS/ASN di Kabupaten Ponorogo dapat kembali ke rutinitas kerja dengan disiplin dan penuh semangat, serta menghindari adanya pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun instansi pemerintah.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.