Sabtu, 06 Jun 2026 16:50 WIB

Kang Giri Ingatkan PNS/ASN Ponorogo: Jangan Bolos atau Telat Masuk Kerja Esok

Ilustrasi ASN Pemkab Ponorogo saat apel di halaman Pendopo Pemkab Ponorogo. (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo)
Ilustrasi ASN Pemkab Ponorogo saat apel di halaman Pendopo Pemkab Ponorogo. (Foto: Prokopim Pemkab Ponorogo)

jatimnow.com – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memberikan peringatan tegas kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Ia menekankan agar para PNS/ASN tidak membolos atau terlambat pada hari pertama masuk kerja, esok, Selasa (8/4/2025), setelah libur panjang Lebaran 2025.

Baca Juga: Puluhan CPNS Dilantik Sebagai PNS, Ini Pesan Plt Bupati Tulungagung

“Besok, pada hari pertama masuk, saya ingatkan sekali lagi, jangan ada yang bolos, jangan ada yang terlambat,” ujar Kang Giri, sapaan akrab Bupati Ponorogo seusai acara Panen Raya di Desa Ngrandu, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.

Lebih lanjut, Kang Giri mengingatkan bahwa terdapat sanksi yang menanti bagi PNS/ASN yang kedapatan terlambat ataupun membolos pada hari pertama pascalibur Lebaran.

“Jika ada yang terlambat, saya akan kunci pintunya (portal Pemkab Ponorogo),” tuturnya dengan nada bercanda.

Namun, ia juga menjelaskan bahwa hukuman pertama bagi PNS/ASN yang terlambat adalah berdiri di luar pagar sampai ia selesai memberikan pidato.

Baca Juga: Melacak Keberadaan Bupati Ponorogo Usai OTT KPK

“Berdirilah di luar pagar sampai saya selesai pidato,” tegasnya.

Bupati Ponorogo ini kembali mengingatkan kepada seluruh abdi negara di Pemkab Ponorogo untuk disiplin, tidak membolos, dan kembali bekerja dengan semangat baru setelah libur panjang Lebaran.

“Libur Lebaran sudah cukup panjang, ayo kembali bekerja dengan semangat yang baru,” ujarnya.

Baca Juga: Suasana Sepi di Rumah Dinas Bupati Ponorogo Usai Kabar OTT KPK

Peraturan mengenai sanksi bagi PNS/ASN yang tidak disiplin tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sesuai dengan peraturan tersebut, PNS yang melanggar kewajibannya untuk masuk kerja dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari pelanggaran tingkat ringan.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan seluruh PNS/ASN di Kabupaten Ponorogo dapat kembali ke rutinitas kerja dengan disiplin dan penuh semangat, serta menghindari adanya pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun instansi pemerintah.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.