Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Trenggalek, 3 Muncikari Ditangkap

Tersangka kasus prostitusi saat dikeler Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka kasus prostitusi saat dikeler Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi membongkar kasus prostitusi di Trenggalek, baik online maupun konvensional. Mereka menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai muncikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp200 ribu.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto mengatakan, pengungkapan kasus prostistusi dikalukan selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025. Kasus ini berhasil diungkap dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Trenggalek.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

“Awalnya kami menerima aduan dari masyarakat adanya praktik prostitusi. Kemudian kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka prostitusi. Mereka merupakan orang yang menyediakan perempuan untuk melayani pria hidung belang.

“Tiga tersangka itu merupakan muncikari. Dua muncikari pria berinisal AR dan HS, serta muncikari perempuan berinisal S," jelasnya.

Ketiga tersangka muncikari ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Yakni, Hotel Widowati Trenggalek dan Warung Gemati, Kecamatan Watulimo Trenggalek.

Baca Juga: Mulai Sore Ini Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Ditutup Total

“Para muncikari menawarkan jasa prostitusi melalui pesan aplikasi WhatsApp dan ada yang menggunakan cara konvensional dengan datang langsung ke lokasi," terangnya.

Para muncikari ini menawarkan perempuan dewasa kepada calon pelanggannya dengan mematok tarif Rp200 ribu untuk sekali kencan. Adapun PSK semua berasal dari Trenggalek.

"Setiap muncikari memiliki satu PSK. Dimana muncikari mematok tarif Rp 200 ribu untuk sekali kencan," paparnya.

Baca Juga: Ambil Sumpah dan Janji 88 PNS Formasi 2024, Ini Pesan Wabup Trenggalek

Atas perbuatannya, ketiga mucikari dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi dan muncikari.

“Tersangka diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.