Rabu, 22 Jul 2026 07:43 WIB

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Trenggalek, 3 Muncikari Ditangkap

Tersangka kasus prostitusi saat dikeler Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka kasus prostitusi saat dikeler Polres Trenggalek. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polisi membongkar kasus prostitusi di Trenggalek, baik online maupun konvensional. Mereka menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai muncikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp200 ribu.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto mengatakan, pengungkapan kasus prostistusi dikalukan selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025. Kasus ini berhasil diungkap dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Trenggalek.

Baca Juga: 449 Jemaah Haji Trenggalek Tiba di Kampung Halaman, 3 Wafat di Tanah Suci

“Awalnya kami menerima aduan dari masyarakat adanya praktik prostitusi. Kemudian kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka prostitusi. Mereka merupakan orang yang menyediakan perempuan untuk melayani pria hidung belang.

“Tiga tersangka itu merupakan muncikari. Dua muncikari pria berinisal AR dan HS, serta muncikari perempuan berinisal S," jelasnya.

Ketiga tersangka muncikari ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Yakni, Hotel Widowati Trenggalek dan Warung Gemati, Kecamatan Watulimo Trenggalek.

Baca Juga: Ribuan Mitra MBG di Trenggalek Gelar Aksi Damai, Dukung Program Tetap Berlanjut

“Para muncikari menawarkan jasa prostitusi melalui pesan aplikasi WhatsApp dan ada yang menggunakan cara konvensional dengan datang langsung ke lokasi," terangnya.

Para muncikari ini menawarkan perempuan dewasa kepada calon pelanggannya dengan mematok tarif Rp200 ribu untuk sekali kencan. Adapun PSK semua berasal dari Trenggalek.

"Setiap muncikari memiliki satu PSK. Dimana muncikari mematok tarif Rp 200 ribu untuk sekali kencan," paparnya.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Atas perbuatannya, ketiga mucikari dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi dan muncikari.

“Tersangka diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.