Jumat, 12 Jun 2026 04:06 WIB

DPRD Jatim Desak Penetapan KRIS Ditunda, Ini Alasannya

  • Penulis :
  • | Selasa, 18 Mar 2025 08:30 WIB
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. (Foto: Humas DPRD Jatim)
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. (Foto: Humas DPRD Jatim)

jatimnow.com - Komisi E DPRD Jatim mendesak rencana penerapan Peraturan Presiden Nomer 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang pembatasan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) ditunda.

Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno khawatir rumah sakit milik pemerintah daerah semakin tidak mampu menampung pasien yang selama ini selalu over kapasitas. Keluhan ini didengarnya setelah melakukan dialog dengan pihak RSUD dr Soetomo dan RSUD lainnya milik Pemprov Jatim.

Baca Juga: KPK Angkut 2 Koper Hitam Usai Periksa 15 Saksi Dana Hibah Jatim di Probolinggo

Ia menjelaskan bahwa Sistem KRIS adalah sistem baru yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan, dengan tujuan menyamaratakan kualitas layanan rawat inap bagi semua peserta, dan ditargetkan berlaku penuh pada 30 Juni 2025.

“Kami minta pemerintah pusat menunda kebijakan KRIS karena belum tepat dilaksanakan tahun ini. Persoalan muncul terkait aturan kepadatan ruang dimana KRIS atau uang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter dalam satu ruangan. Nah selama ini di RSUD dr Soetomo rata-rata satu ruangan ada 6 tempat tidur,” papar Sri Untari, Senin (17/3/2025).

Dikatakan Sri Untari, peraturan KRIS ibu memang tujuannya baik untuk kenyamanan masyarakat atau pasien BPJS ketika berobat ke rumah sakit. Namun ketika melihat antusiasme masyarakat berobat dan jumlah pasien BPJS yang cukup besar di Jatim, hal ini agak menyulitkan. Data terbaru di awal tahun 2025 ini saja, ada 21.000 - 37.000 pasien rujukan BPJS yang harus dilayani RSUD dr Soetomo saja.

“Dengan adanya KRIS praktis daya tampung rumah sakit harus dikurangi, karena hanya diperbolehkan menampung 4 bed di satu ruangan rawat inap,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Sri Untari, jika nanti KRIS diterapkan di RSUD dr Soetomo maka ada potensi kehilangan pendapatan sampai Rp180 miliar. Maka ia menyarankan kepada pemerintan pusat jangan menerapkan peraturan ini dulu.

Baca Juga: Yayasan Amway Peduli dan UC Surabaya Gelar Edukasi Kesehatan Anak Muda

"Sebelum KRIS diberlakukan saja RSUD Soetomo ini sudah overload, apalagi kalau nanti KRIS diberlakukan,” terang Sekretaris DPD PDI Perjuangan ini.

Hal ini tentu tidak menjawab kebutuhan pelayanan pemerintah provinsi Jawa Timur kepada pasien BPJS. Berikutnya adalah dari mana menutup penurunan pendapatan Rp180 miliar akibat kapasitas bed rawat inap dibatasi.

“Ini bukan kebijakan yang memiliki sence of crisis di tengah sensivitas kondisi kesehatan masyarakat,” imbuh Sri Untari.

Baca Juga: DPRD Jatim Temukan Penyebab Utama Longsor di Jalur Ponorogo-Pacitan

Selanjutnya, Komisi E segera koordinasi dengan Komisi IX (Bidang Kesehatan) DPR RI supaya mendapat masukan dari daerah. Bahwa dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini mengakibatkan layanan kesehatan tertunda.

"Kalau layanan kesehatan terhadap masyarakat tertunda pasti mortalitas (tingkat kematian) tinggi, kalau tidak mortalitas tinggi tentu akan membuat keluarga mengeluarkan biaya perawatan tinggi terus menerus,” kata Sri Untari.

Ia menekankan bahwa penerapan KRIS akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.