Selasa, 28 Jul 2026 06:45 WIB

Jambret Sadis Asal Banten Diringkus di Ngawi

Kedua tersangka saat digelandang ke Mapolres Ngawi.
Kedua tersangka saat digelandang ke Mapolres Ngawi.

jatimnow.com - Komplotan jambret sadis yang sempat meresahkan warga akhirnya ditangkap oleh Polres Ngawi. Mereka adalah David Stevanus (21) warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan Alvin Aji Saputra (18) warga Kabupaten Ngawi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Muhammad Indra Nadjib mengatakan, keduanya sangat sadis dalam menjalankan aksinya. "Ya kalau jambret berani. Sampai korbannya jatuh hingga melukainya," kata Indra kepada wartawan, Jumat (5/10/2018).

Baca Juga: Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Menurut Indra, saat beraksi keduanya selalu berboncengan. Keduanya pun selalu membagi tugas, David menjambret, sedangkan Alvin membuang tasnya.

Ia mencontohkan aksi penjambretan yang dilakukan oleh komplotan ini di Desa/Kecamatan Ngawi, 31 Juli 2018 lalu, sekitar pukul 09.00 Wib.

Saat itu, yang menjadi target Samirah (50) warga Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi yang sedang mengendarai motornya sendirian.

Awalnya, keduanya membutuntuti Samirah. Melihat suasana sepi, keduanya mulai memepet korban, lalu menarik tas beserta korban.

"Sempat terjadi tarik-menarik saat itu. Sampai akhirnya korbannya jatuh dan mengalami luka," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku membawa kabur tas dan handphone korban sedangkan tasnya dibuang.

Baca Juga: Beraksi di Tulungagung, Dua Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi

Karena semakin meresahkan warga, komplotan ini pun dilacak keberadaannya. Hingga akhirnya pelaku atas nama David terdeteksi ada di Blitar.

"Akhirnya kami lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar," bebernya.

Setelah penangkapan David, muncullah nama Alvin yang membantu penjambretannya. "Alvin kami ringkus di rumahnya di Ngawi," kata dia.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku ini adalah Samsung Ace 4, Samsung j7 primer (handphone yang dibeli dari tindak pidana jambret) dan sepeda motor untuk sarana penjambretan.

Baca Juga: Pura-pura Menolong, Komplotan Ganjal ATM Ditangkap Polres Lamongan

"Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.