Rabu, 10 Jun 2026 00:37 WIB

Jambret Sadis Asal Banten Diringkus di Ngawi

Kedua tersangka saat digelandang ke Mapolres Ngawi.
Kedua tersangka saat digelandang ke Mapolres Ngawi.

jatimnow.com - Komplotan jambret sadis yang sempat meresahkan warga akhirnya ditangkap oleh Polres Ngawi. Mereka adalah David Stevanus (21) warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan Alvin Aji Saputra (18) warga Kabupaten Ngawi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Muhammad Indra Nadjib mengatakan, keduanya sangat sadis dalam menjalankan aksinya. "Ya kalau jambret berani. Sampai korbannya jatuh hingga melukainya," kata Indra kepada wartawan, Jumat (5/10/2018).

Baca Juga: Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Menurut Indra, saat beraksi keduanya selalu berboncengan. Keduanya pun selalu membagi tugas, David menjambret, sedangkan Alvin membuang tasnya.

Ia mencontohkan aksi penjambretan yang dilakukan oleh komplotan ini di Desa/Kecamatan Ngawi, 31 Juli 2018 lalu, sekitar pukul 09.00 Wib.

Saat itu, yang menjadi target Samirah (50) warga Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi yang sedang mengendarai motornya sendirian.

Awalnya, keduanya membutuntuti Samirah. Melihat suasana sepi, keduanya mulai memepet korban, lalu menarik tas beserta korban.

"Sempat terjadi tarik-menarik saat itu. Sampai akhirnya korbannya jatuh dan mengalami luka," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku membawa kabur tas dan handphone korban sedangkan tasnya dibuang.

Baca Juga: LPG 3 Kg Langka di Madiun? Pertamina Guyur Tambahan 104 Ribu Tabung

Karena semakin meresahkan warga, komplotan ini pun dilacak keberadaannya. Hingga akhirnya pelaku atas nama David terdeteksi ada di Blitar.

"Akhirnya kami lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar," bebernya.

Setelah penangkapan David, muncullah nama Alvin yang membantu penjambretannya. "Alvin kami ringkus di rumahnya di Ngawi," kata dia.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku ini adalah Samsung Ace 4, Samsung j7 primer (handphone yang dibeli dari tindak pidana jambret) dan sepeda motor untuk sarana penjambretan.

Baca Juga: Duo WNA China Tertangkap Tangan Lakukan Pencurian di Pesawat Citilink

"Pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.