Sabtu, 06 Jun 2026 14:48 WIB

DPRD Jatim Revisi Perda Disabilitas, Perjuangkan Kesetaraan

  • Penulis :
  • | Kamis, 13 Mar 2025 12:15 WIB
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan. (Foto: Iduy for jatimnow.com)
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan. (Foto: Iduy for jatimnow.com)

jatimnow.com - DPRD Jawa Timur sedang dilakukan revisi Perda Disabilitas yang sudah dimiliki sebelumnya. Revisi dilakukan untuk penyesuaian kondisi sekarang ini karena Perda tersebut ternyata sudah terlalu lama ketinggalan zaman.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, mengatakan dalam revisi tersebut ada wacana untuk perluasan kesempatan kerja bagi kalangan disabilitas di Jawa Timur untuk bekerja di semua perusahaan di Jawa Timur. Termasuk kesempatan menjadi ASN ataupun PPPK.

Baca Juga: Komisi D DPRD Jember Dorong Instansi dan Perusahaan Lebih Peduli Disabilitas

"Tentunya penyesuaian dengan kondisi seorang disabilitas untuk pekerjaannya. Kami ingin adanya pemerataan untuk semua masyarakat luas termasuk disabilitas. Dianggap setara atau seperti masyarakat normal lainnya," jelas Jairi, beberapa waktu lalu.

Jairi mengatakan dalam Perda Disabilitas lama, kalangan disabilitas lebih banyak menerima bantuan. Namun, dengan adanya revisi tersebut membuat kalangan disabilitas ada kesetaraan untuk kesempatan mereka untuk bekerja lebih profesional disebuah perusahaan atau di instansi pemerintah.

"Sekarang ini masih baru dalam bahasan awal sehingga perlu masukan dari masyarakat untuk membantu kesejahteraan para disabilitas di Jawa Timur," terang politisi muda Partai Golkar ini.

Baca Juga: APBD Surabaya Rp12,7 Triliun, Difabel Desak Perda Perlindungan

Dengan adanya penyusunan usulan ini, sambungnya diharapkan Perda yang dihasilkan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat rentan, terutama penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya.

Perlu diketahui, di Jawa Timur telah lahir Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas. Perda tersebut merupakan realisasi dari UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Baca Juga: KPK Angkut 2 Koper Hitam Usai Periksa 15 Saksi Dana Hibah Jatim di Probolinggo

Namun, dalam Perda Disabilitas Jatim tahun 2013 itu tidak sesuai dengan perkembangan dan akan susah untuk upaya dan dasar hukum memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Maka dengan semangat paradigma baru berdasarkan human right substansi perda memuat jaminan-jaminan hak penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat termasuk dunia usaha dilakukan revisi Perda tersebut.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.