Senin, 08 Jun 2026 00:12 WIB

Distributor LPG Oplosan di Tulungagung Ditangkap

Tersangka saat diamankan Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang distributor gas LPG (elpiji) subsidi ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Distributor tersebut terbukti mengoplos gas subsidi untuk kepentingan komersil.

Tersangka diketahui berinisial AT (51) warga Kabupaten Blitar. Tersangka memindahkan gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram. Tersangka mendapat keuntungan hingga ratusan ribu rupiah per tabung yang dijualnya.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas subsidi ukuran 3 kilogram.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat melakukan aksi di wilayah Kecamatan Ngantru. Tersangka ditangkap waktu memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji ukuran 12 kilogram.

"Tersangka ini merupakan distributor, setiap minggu mendapatkan pasokan 180 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram, dari jumlah ini sebanyak 120 tabung disalurkan sesuai peraturan sedangkan 60 tabung dipindahkan ke ukuran 12 kilogram," ujarnya, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi secara manual menggunakan alat khusus. Setiap 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Gas tabung ukuran 12 kilogram ini dijual ke pasaran dengan harga Rp 160 ribu. Padahal harga pasaran mencapai Rp190 ribu per tabung.

"Harganya memang lebih murah di pasaran tapi beberapa pengguna mengaku isinya cepat habis, Per tabung keuntungan mencapai Rp 100 ribu," tuturnya.

Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Tersangka sudah menjadi distributor gas subsidi sejak setahun terakhir. Namun dari hasil pemeriksaan aksi nakal ini baru dilakukan tersangka mulai bulan Juni lalu. Tersangka mengaku mengetahui cara memidahkan isi tabung dari youtube. Keuntungan yang menggiurkan membuat tersangka nekat melakukan hal tersebut. Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman hukumnya 6 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.