Kamis, 11 Jun 2026 11:04 WIB

UMK Surabaya 2025 Naik jadi Rp5 Juta?

Ilustrasi aktivitas buruh pabrik (dok.jatimnow.com)
Ilustrasi aktivitas buruh pabrik (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Surabaya tahun 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen atau Rp307.156,14.

Usulan kenaikan UMK ini dilandasi dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga: Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Anggota Dewan Pengupahan Surabaya Nuruddin Hidayat mengatakan, usulan kenaikan UMK akan meningkatkan daya beli buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih stabil, sesuai amanat Presiden RI Prabowo Subianto.

"Rekomendasi kenaikan 6,5% ini kami harapkan dapat memperkuat daya beli buruh sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%," ujar Nuruddin, Selasa (10/12/2024).

Namun, kenaikan UMK kali ini nampaknya akan ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), karena memiliki landasan yang berbeda. 

APINDO, lanjut Nuruddin, berpedoman pada formulasi PP No. 51 Tahun 2023, mereka mengusulkan kenaikan hanya sebesar 2,3% atau Rp108.682, sehingga UMK Surabaya tahun 2025 menjadi Rp4.834.165.

Baca Juga: Sapi Gemoy Hewan Kurban Presiden Prabowo di Tulungagung Bernama Fajar

Terkait UMSK 2025, Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh merekomendasikan 125 jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Usulan UMSK terbagi dalam tiga golongan. 

Golongan pertama perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai UMSK Rp5.535.898,65 (10% lebih tinggi dari UMK). Golongan kedua perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berstatus perusahaan terbuka (PMDN Tbk.) dengan nilai UMSK Rp5.460.409,13 (8,5% lebih tinggi dari UMK).

Golongan ketiga perusahaan PMDN non-UMKM dengan nilai UMSK Rp5.359.756,42 (6,5% lebih tinggi dari UMK). 

Baca Juga: Inilah Bagong, Sapi Kurban Presiden Prabowo di Probolinggo

"Rekomendasi ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur penetapan UMSK untuk perusahaan dengan karakteristik khusus,” tambah Nuruddin.

Di sisi lain, Nuruddin mengakui, pihaknya pesimis, APINDO akan sepakat dengan usulan ini. APINDO memandang tidak ada perusahaan di Surabaya yang memenuhi kriteria untuk menerapkan UMSK.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.