Selasa, 28 Jul 2026 03:49 WIB

UMK Surabaya 2025 Naik jadi Rp5 Juta?

Ilustrasi aktivitas buruh pabrik (dok.jatimnow.com)
Ilustrasi aktivitas buruh pabrik (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Surabaya tahun 2025 diusulkan naik sebesar 6,5 persen atau Rp307.156,14.

Usulan kenaikan UMK ini dilandasi dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga: Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa, Anggota DPRD Jatim Sampaikan Pesan Prabowo

Anggota Dewan Pengupahan Surabaya Nuruddin Hidayat mengatakan, usulan kenaikan UMK akan meningkatkan daya beli buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih stabil, sesuai amanat Presiden RI Prabowo Subianto.

"Rekomendasi kenaikan 6,5% ini kami harapkan dapat memperkuat daya beli buruh sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%," ujar Nuruddin, Selasa (10/12/2024).

Namun, kenaikan UMK kali ini nampaknya akan ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), karena memiliki landasan yang berbeda. 

APINDO, lanjut Nuruddin, berpedoman pada formulasi PP No. 51 Tahun 2023, mereka mengusulkan kenaikan hanya sebesar 2,3% atau Rp108.682, sehingga UMK Surabaya tahun 2025 menjadi Rp4.834.165.

Baca Juga: Soal MBG, Tiyo Eks Ketua BEM UGM Beri Ultimatum Pemerintah

Terkait UMSK 2025, Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh merekomendasikan 125 jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Usulan UMSK terbagi dalam tiga golongan. 

Golongan pertama perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nilai UMSK Rp5.535.898,65 (10% lebih tinggi dari UMK). Golongan kedua perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berstatus perusahaan terbuka (PMDN Tbk.) dengan nilai UMSK Rp5.460.409,13 (8,5% lebih tinggi dari UMK).

Golongan ketiga perusahaan PMDN non-UMKM dengan nilai UMSK Rp5.359.756,42 (6,5% lebih tinggi dari UMK). 

Baca Juga: Gus Lilur: Muktamar NU ke-35 Harus Hidupkan Semangat Piagam Jakarta

"Rekomendasi ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur penetapan UMSK untuk perusahaan dengan karakteristik khusus,” tambah Nuruddin.

Di sisi lain, Nuruddin mengakui, pihaknya pesimis, APINDO akan sepakat dengan usulan ini. APINDO memandang tidak ada perusahaan di Surabaya yang memenuhi kriteria untuk menerapkan UMSK.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.