Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Kamis, 21 Nov 2024 07:45 WIB
jatimnow.com - Kakak adik asal Kuningan, Jawa Barat, berinisial YA (48) dan AS (50) ditangkap Polres Tulungagung usai mencuri pikap di wilayah Pagerwojo. Polisi terpaksa memberi hadiah timah panas ke salah satu tersangka, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan kasus pencurian pikap di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung pada 9 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung
Polisi langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut. Mereka lalu menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon.
“Kini kedua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti ke Polres Tulungagung," ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini melakukan survey pada siang hari untuk mencari sasaran. Lalu melakukan eksekusi di malam hari saat korban tertidur.
Baca Juga: Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri
Kedua tersangka tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian ini. Partner in crime, kakak adik ini telah melakukan pencurian pikap dan truk di 18 TKP yang berada di Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Kami juga berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver dan empat amunisi aktif. Senjata api digunakan tersangka untuk menakuti korban," paparnya.
Baca Juga: Datangi DPRD, PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Wadul Gaji Tak Layak
Berdasarkan pengakuan tersangka, kendaraan pikap dan truk hasil curian mereka jual ke penadah yang berada di Solo, Jawa Tengah. Residivis kasus serupa ini menjual pikap kepada penadah dengan harga Rp10 juta dan truk Rp18 juta. Mereka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Saat ini kami masih mendalami dan mencari keberadaan barang bukti hasil curian para tersangka," pungkasnya.
Editor : Yanuar D