Kamis, 23 Jul 2026 06:10 WIB

Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali

Tersangka saat dikeler polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat dikeler polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kakak adik asal Kuningan, Jawa Barat, berinisial YA (48) dan AS (50) ditangkap Polres Tulungagung usai mencuri pikap di wilayah Pagerwojo. Polisi terpaksa memberi hadiah timah panas ke salah satu tersangka, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan kasus pencurian pikap di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung pada 9 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Polisi langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut. Mereka lalu menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon.

“Kini kedua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti ke Polres Tulungagung," ujarnya, Rabu (20/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini melakukan survey pada siang hari untuk mencari sasaran. Lalu melakukan eksekusi di malam hari saat korban tertidur.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kanjengan, Mantan Bupati Tulungagug Maryoto Diperiksa Kejaksaan

Kedua tersangka tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian ini. Partner in crime, kakak adik ini telah melakukan pencurian pikap dan truk di 18 TKP yang berada di Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Kami juga berhasil mengamankan satu senjata api rakitan jenis revolver dan empat amunisi aktif. Senjata api digunakan tersangka untuk menakuti korban," paparnya.

Baca Juga: Sensus Ekonomi di Tulungagung Sudah Capai 45 Persen, Bulan Depan Rampung

Berdasarkan pengakuan tersangka, kendaraan pikap dan truk hasil curian mereka jual ke penadah yang berada di Solo, Jawa Tengah. Residivis kasus serupa ini menjual pikap kepada penadah dengan harga Rp10 juta dan truk Rp18 juta. Mereka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Saat ini kami masih mendalami dan mencari keberadaan barang bukti hasil curian para tersangka," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.