Kamis, 23 Jul 2026 05:44 WIB

Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pemain Judi Online

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto saat ungkap kasus judi online. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto saat ungkap kasus judi online. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 20 orang ditangkap Polres Bojonegoro lantaran diduga melakukan aktivitas judi online (Judol). Mereka diamankan dari delapan titik lokasi di berbagai kecamatan di Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap berperan sebagai pemain atau penombok dalam jaringan judi online ini. Namun, hingga kini polisi masih menelusuri identitas bandar dari judi online tersebut.

Baca Juga: Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen, OJK Blokir Lebih dari 36 Ribu Rekening Judi Online

"Sementara masih kami dalami siapa bandarnya, karena ini judi online dan servernya masih dalam penyelidikan. Mereka main langsung melalui situs tanpa perantara pengepul. Kami harap bisa segera mengungkap sosok di balik jaringan ini," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (11/11/2024).

Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang makin maraknya kasus judi online. Mario mengungkap penyelidikan yang dilakukan sejak 31 Oktober hingga 10 November. Hasilnya pihaknya berhasil mengamankan 20 tersangka yang terlibat dalam berbagai jenis permainan judi online, termasuk judi togel dan pragmatic.

Barang bukti

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita 20 ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi. Aktivitas perjudian ini kerap dilakukan di lokasi-lokasi dengan akses WiFi gratis, seperti warung kopi dan lainnya.

Baca Juga: Tren Judol Meningkat, PANDI Blokir Puluhan Ribu Domain Selama Semester 1 2026

Menurut Mario para tersangka berasal dari kecamatan, di antaranya Kecamatan Kapas, Dander, Bojonegoro Kota, Ngasem, dan Sumberejo.

Ancaman hukuman

Dari hasil penyitaan, polisi menemukan perputaran uang yang signifikan, mencapai sekitar Rp60 juta dari 20 pelaku dalam kurun waktu penangkapan tersebut.

Baca Juga: Dinsos Kota Probolinggo: Penerima Bansos Terlibat Judi Online Bakal Dicoret

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE yang telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.