Sabtu, 06 Jun 2026 18:55 WIB

Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pemain Judi Online

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto saat ungkap kasus judi online. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto saat ungkap kasus judi online. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 20 orang ditangkap Polres Bojonegoro lantaran diduga melakukan aktivitas judi online (Judol). Mereka diamankan dari delapan titik lokasi di berbagai kecamatan di Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap berperan sebagai pemain atau penombok dalam jaringan judi online ini. Namun, hingga kini polisi masih menelusuri identitas bandar dari judi online tersebut.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Melon ke Nonsubsidi

"Sementara masih kami dalami siapa bandarnya, karena ini judi online dan servernya masih dalam penyelidikan. Mereka main langsung melalui situs tanpa perantara pengepul. Kami harap bisa segera mengungkap sosok di balik jaringan ini," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (11/11/2024).

Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang makin maraknya kasus judi online. Mario mengungkap penyelidikan yang dilakukan sejak 31 Oktober hingga 10 November. Hasilnya pihaknya berhasil mengamankan 20 tersangka yang terlibat dalam berbagai jenis permainan judi online, termasuk judi togel dan pragmatic.

Barang bukti

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita 20 ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi. Aktivitas perjudian ini kerap dilakukan di lokasi-lokasi dengan akses WiFi gratis, seperti warung kopi dan lainnya.

Baca Juga: Akun IG Disbudporapar Lamongan Diretas Hacker Judol, Catut Nama Elon Musk

Menurut Mario para tersangka berasal dari kecamatan, di antaranya Kecamatan Kapas, Dander, Bojonegoro Kota, Ngasem, dan Sumberejo.

Ancaman hukuman

Dari hasil penyitaan, polisi menemukan perputaran uang yang signifikan, mencapai sekitar Rp60 juta dari 20 pelaku dalam kurun waktu penangkapan tersebut.

Baca Juga: Hadapi Judi Online, FH Unesa Edukasi Warga Gunungkidul Soal Pencegahan

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE yang telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancamannya mencapai 10 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.