Senin, 08 Jun 2026 23:19 WIB

Modus Iming-imingi Layangan, Kakek ini Sodomi Bocah

Petugas menunjukkan tersangka
Petugas menunjukkan tersangka

jatimnow.com - Umur Paniyo memang sudah 60 tahun, namun perbuatannya masih saja biadab. Pasalnya pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, tega menyodomi anak laki-laki di bawah umur.

Akibatnya, warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Trenggalek.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit BWS, mengatakan, kejadian ini berawal dari tersangka yang meminta korban untuk masuk ke rumah tetangganya yang kosong. Tersangka memang sudah berniat menyodomi korban.

Modusnya, tersangka beralasan mau membuatkan layangan. "Tersangka ini tahu korban memang suka dengan layangan. Makanya diiming-imingi mau dibuatkan layangan," kata AKBP Didit, Rabu (26/9/2018).

Selanjutnya, pelaku juga memberikan uang Rp 10 ribu. Ia menjelaskan, setelah layang-layang jadi dan uang Rp 10 ribu diberikan, pelaku menyuruh korban tidur-tiduran di ruang tengah.

Baca Juga: Mulai Sore Ini Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Ditutup Total

"Dari situ lah, tersangka kemudian menyodomi korban. Setelah tersangka puas, korban disuruh pulang," jelasnya.

Namun, setelah perbuatan tak senonoh ini dilakukan tersangka, korban mengaku kesakitan. Ia menjelaskan pun pada orang tuanya. "Orang tuanya tidak terima. Melaporkan kepada kami," jelas Didit kepada jatimnow.com.

Menurutnya, penangkapan tersangka tidak memerlukan waktu yang lama. "Setelah pelaporan kami lakukan penangkapan. Dan tersangka mengakui kesalahannya," terangnya.

Baca Juga: Ambil Sumpah dan Janji 88 PNS Formasi 2024, Ini Pesan Wabup Trenggalek

"Tersangka dikenakan pasal 82 KUHP pidana jo ayat (1) UURI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 M," pungkasnya.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.