Minggu, 26 Jul 2026 11:22 WIB

Modus Iming-imingi Layangan, Kakek ini Sodomi Bocah

Petugas menunjukkan tersangka
Petugas menunjukkan tersangka

jatimnow.com - Umur Paniyo memang sudah 60 tahun, namun perbuatannya masih saja biadab. Pasalnya pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, tega menyodomi anak laki-laki di bawah umur.

Akibatnya, warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Trenggalek.

Baca Juga: Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Malang Ditangkap, Diduga Lecehkan Santriwati

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit BWS, mengatakan, kejadian ini berawal dari tersangka yang meminta korban untuk masuk ke rumah tetangganya yang kosong. Tersangka memang sudah berniat menyodomi korban.

Modusnya, tersangka beralasan mau membuatkan layangan. "Tersangka ini tahu korban memang suka dengan layangan. Makanya diiming-imingi mau dibuatkan layangan," kata AKBP Didit, Rabu (26/9/2018).

Selanjutnya, pelaku juga memberikan uang Rp 10 ribu. Ia menjelaskan, setelah layang-layang jadi dan uang Rp 10 ribu diberikan, pelaku menyuruh korban tidur-tiduran di ruang tengah.

Baca Juga: 449 Jemaah Haji Trenggalek Tiba di Kampung Halaman, 3 Wafat di Tanah Suci

"Dari situ lah, tersangka kemudian menyodomi korban. Setelah tersangka puas, korban disuruh pulang," jelasnya.

Namun, setelah perbuatan tak senonoh ini dilakukan tersangka, korban mengaku kesakitan. Ia menjelaskan pun pada orang tuanya. "Orang tuanya tidak terima. Melaporkan kepada kami," jelas Didit kepada jatimnow.com.

Menurutnya, penangkapan tersangka tidak memerlukan waktu yang lama. "Setelah pelaporan kami lakukan penangkapan. Dan tersangka mengakui kesalahannya," terangnya.

Baca Juga: Ribuan Mitra MBG di Trenggalek Gelar Aksi Damai, Dukung Program Tetap Berlanjut

"Tersangka dikenakan pasal 82 KUHP pidana jo ayat (1) UURI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 M," pungkasnya.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.