Minggu, 14 Jun 2026 05:10 WIB

Tak Hadiri Pelantikan, Bagaimana Nasib Bupati dan Wabup Tulungagung?

Pelantikan 12 kepala daerah di Grahadi.
Pelantikan 12 kepala daerah di Grahadi.

jatimnow.com - Pelantikan Bupati dan Wali Kota di Jawa Timur yang dilantik di Gedung Negara Grahadi seharusnya berjumlah 13 orang.

Namun, saat pelantikan yang digelar hari ini (24/9/2018), hanya ada 12 kepala daerah yang dilantik.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Alasannya, salah satu Bupati yang akan dilantik terjerat kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur.

Bupati yang terjerat kasus dugaan korupsi yakni Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak dilantik bersama 12 kepala daerah Jawa Timur terpilih lainnya.

Ia akan dilantik secara khusus di Kemendagri pada Selasa (25/9/2018).

Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan pelantikan tersebut memang harus dilakukan di Jakarta yakni di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) lantaran KPK tak mengizinkan untuk dilantik di Surabaya.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

"Besok jam 14.00 WIB, untuk Pak Syahri Mulyo, saya lantik di Depdagri pinjem tempat di sana. Karena pinjam KPK nggak bisa kesini, bisanya ke Jakarta," jelas Soekarwo seusai pelantikan 12 kepala daerah di Gedung Negara Grahadi, Senin (24/9/2018).

Pakde Karwo mengatakan Syahri tak bisa ke Surabaya lantaran persoalan anggaran.
Tak hanya itu, KPK hanya mempunyai wewenang untuk meminjamkan Syahri ke luar sel.

Sementara tak ada dana untuk mengirim ke Surabaya, berikut dengan masalah keamanannya.

"Saya buat surat tapi nggak bisa ke Surabaya tapi di Jakarta pinjam tempat di Departemen Dalam Negeri. Selain pinjam memang, kami diperintah Pak Mendagri untuk di kantornya. Mereka juga tak punya belanja untuk mengirim ke sini, mereka cuma punya wewenang meminjami. Nanti diantar ke Mendagri," tambah Pakdhe Karwo.

Baca Juga: Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair yang Digelar Disnakertrans Tulungagung

Terkait status Syahri usai dilantik nanti, Pakde Karwo mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kembali.

Ini karena hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.

"Nanti dikembalikan di tahanan, statusnya tetap tersangka. Nanti lah itu akan saya umumkan karena ndak ada peraturan yang mengatur itu," pungkasnya.

Editor : Edwin Fajerial
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.