Pelaku Usaha Makanan Khas Lamongan Diberi Kemudahan Peroleh HKI
- Penulis : Adyad Ammy Iffansah
- | Kamis, 06 Jun 2024 10:40 WIB
jatimnow.com - Para pelaku usaha makanan khas Lamongan mendapat kemudahan memperoleh hak kekayaan intelektual (HKI). Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bupati Yuhronur Efendi.
"Pemerintah Lamongan berkomitmen menjaga aset potensi yang dimiliki Kabupaten Lamongan. Terlebih Kabupaten Lamongan eksis dikenal sebagai daerah yang kaya akan kulinernya," kata Bupati Lamongan dalam siaran tertulis, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Venue Kejurprov X Biliar Jatim di Lamongan Dipindah, Ini Alasannya
Hal itu disampaikan, Bupati Yes saat kegiatan pemukaan Lamongan Exspotiva 2024 di GOR Lamongan.
Sementara itu, sejumlah pelaku usaha yang telah mendapat kemudahan memperoleh HKI diantaranya, makanan khas soto (Sadar), pecel lele Lamongan (Retno Palupi), wingko Babat (Yuaningsih), dan sego boranan (Siti Aminah). Pak Yes meyakini akan dapat mengontrol kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Lamongan.
Baca Juga: Skor Indikator Sosial Masyarakat Tinggi, Bukti Lamongan Hidupkan Pancasila
“Tentu usai dipatenkan, pelaku usaha makanan khas yang ada di Lamongan hingga yang ada di perantauan dapat lebih terkontrol dan eksis mendistribusikan produknya,” kata Pak Yes usai menyerahkan sertifikat HKI.
Tidak hanya itu, fasilitasi HKI untuk empat makanan khas Lamongan juga dapat memberikan perlindungan terhadap produk pelaku usaha mereka.
Baca Juga: Diminati Karena Kualitas, Selada Hidroponik Lapas Lamongan Suplai Dapur MBG
“Kualitas produk memang penting, namun perlindungan hak intelektual juga sangat penting. Sering saya keluar kota mencoba soto Lamongan, namun ternyata yang jual bukan orang Lamongan dan rasanya jauh berbeda. Itu sangat merugikan, jadi setelah adanya merk yang diberikan melalui HKI semoga kekayaan aset intelektual Lamongan terlindungi,” pungkas Pak Yes.
URL : https://jatimnow.id/baca-68913-pelaku-usaha-makanan-khas-lamongan-diberi-kemudahan-peroleh-hki