Rabu, 22 Jul 2026 14:30 WIB

Pelaku Usaha Makanan Khas Lamongan Diberi Kemudahan Peroleh HKI

Pelaku usaha makanan khas Lamongan saat menerima sartifikat HKI berkat fasilitasi Pemkab Lamongan. (Foto: Humas Pemkab Lamongan for jatimnow.com)
Pelaku usaha makanan khas Lamongan saat menerima sartifikat HKI berkat fasilitasi Pemkab Lamongan. (Foto: Humas Pemkab Lamongan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Para pelaku usaha makanan khas Lamongan mendapat kemudahan memperoleh hak kekayaan intelektual (HKI). Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bupati Yuhronur Efendi.

"Pemerintah Lamongan berkomitmen menjaga aset potensi yang dimiliki Kabupaten Lamongan. Terlebih Kabupaten Lamongan eksis dikenal sebagai daerah yang kaya akan kulinernya," kata Bupati Lamongan dalam siaran tertulis, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

Hal itu disampaikan, Bupati Yes saat kegiatan pemukaan Lamongan Exspotiva 2024 di GOR Lamongan.

Sementara itu, sejumlah pelaku usaha yang telah mendapat kemudahan memperoleh HKI diantaranya, makanan khas soto (Sadar), pecel lele Lamongan (Retno Palupi), wingko Babat (Yuaningsih), dan sego boranan (Siti Aminah). Pak Yes meyakini akan dapat mengontrol kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat Lamongan.

Baca Juga: Diduga Karena Korsleting Listrik, Kantor LSM di Lamongan Terbakar

“Tentu usai dipatenkan, pelaku usaha makanan khas yang ada di Lamongan hingga yang ada di perantauan dapat lebih terkontrol dan eksis mendistribusikan produknya,” kata Pak Yes usai menyerahkan sertifikat HKI.

Tidak hanya itu, fasilitasi HKI untuk empat makanan khas Lamongan juga dapat memberikan perlindungan terhadap produk pelaku usaha mereka.

Baca Juga: Stok Ketersediaan Sapi di Lamongan Menurun, Harga Daging Mengalami Kenaikan

“Kualitas produk memang penting, namun perlindungan hak intelektual juga sangat penting. Sering saya keluar kota mencoba soto Lamongan, namun ternyata yang jual bukan orang Lamongan dan rasanya jauh berbeda. Itu sangat merugikan, jadi setelah adanya merk yang diberikan melalui HKI semoga kekayaan aset intelektual Lamongan terlindungi,” pungkas Pak Yes.



Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.