Sabtu, 06 Jun 2026 17:21 WIB

Sekelompok Pria Arogan Hajar Pengguna Jalan di Lamongan Cuma Gegara Ini

Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua pengguna jalan di Lamongan mengalami luka memar akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan gerombolan pemuda misterius yang bersikap arogan.

Kejadian tersebut terjadi saat kedua pengguna jalan, yakni MRT dan MK, warga Desa Canditunggul, Kecamatan Kalitengah berboncengan melintas di Jalan Raya Sugihwaras, Kalitengah, Lamongan.

Baca Juga: Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Disnakeswan Lamongan Sidak Lapak di Pinggir Jalan

Keduanya hendak menuju Kota Lamongan, namun saat melintas, keduanya mendadak dihentikan oleh 2 orang pemuda.

Korban lantas ditegur oleh kedua pelaku tersebut, lantaran mendahului atau menyalip kendaraan yang dikendarai 2 pelaku di jalur yang sama.

Cekcok antarmereka pun terjadi, karena pelaku tidak terima saat korban mendahului mobil pelaku.

“Kenapa kamu mendahului?” bentak pelaku.

“Ini kan jalan umum?” jawab korban.

Baca Juga: Omzet Harian Tembus Rp 4 Juta, KDMP di Lamongan Disambut Positif Masyarakat

Kemudian datang kawan dari pelaku berjumlah 4 orang dan langsung melakukan pemukulan dari belakang. Bahkan menginjak korban.

Setelah itu, para pelaku pergi meninggalkan korban. Merasa menjadi korban tindak kekerasan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kalitengah.

"Pada malam kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB, seorang pria melaporkan bahwa dirinya dan temannya telah menjadi korban pemukulan di Jalan Raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.” jelas Ipda Andy Nur Cahya,Kasi Humas Polres Lamongan, Selasa (4/6/2024).

Atas kejadian itu, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah menggelar serangkaian penyelidikan. Berbekal laporan korban, petugas mengamankan para pelaku, warga Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.

Baca Juga: Selama Libur Panjang, Stasiun Lamongan Layani 3 Ribu Penumpang

"Penangkapan terhadap 2 pelaku dilakukan pada Senin, (3/6/2024) lalu sekitar pukul 15.00 WIB," ungkap Andy.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.