Rabu, 22 Jul 2026 06:17 WIB

Sekelompok Pria Arogan Hajar Pengguna Jalan di Lamongan Cuma Gegara Ini

Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua pengguna jalan di Lamongan mengalami luka memar akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan gerombolan pemuda misterius yang bersikap arogan.

Kejadian tersebut terjadi saat kedua pengguna jalan, yakni MRT dan MK, warga Desa Canditunggul, Kecamatan Kalitengah berboncengan melintas di Jalan Raya Sugihwaras, Kalitengah, Lamongan.

Baca Juga: Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

Keduanya hendak menuju Kota Lamongan, namun saat melintas, keduanya mendadak dihentikan oleh 2 orang pemuda.

Korban lantas ditegur oleh kedua pelaku tersebut, lantaran mendahului atau menyalip kendaraan yang dikendarai 2 pelaku di jalur yang sama.

Cekcok antarmereka pun terjadi, karena pelaku tidak terima saat korban mendahului mobil pelaku.

“Kenapa kamu mendahului?” bentak pelaku.

“Ini kan jalan umum?” jawab korban.

Baca Juga: Diduga Karena Korsleting Listrik, Kantor LSM di Lamongan Terbakar

Kemudian datang kawan dari pelaku berjumlah 4 orang dan langsung melakukan pemukulan dari belakang. Bahkan menginjak korban.

Setelah itu, para pelaku pergi meninggalkan korban. Merasa menjadi korban tindak kekerasan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kalitengah.

"Pada malam kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB, seorang pria melaporkan bahwa dirinya dan temannya telah menjadi korban pemukulan di Jalan Raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.” jelas Ipda Andy Nur Cahya,Kasi Humas Polres Lamongan, Selasa (4/6/2024).

Atas kejadian itu, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah menggelar serangkaian penyelidikan. Berbekal laporan korban, petugas mengamankan para pelaku, warga Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.

Baca Juga: Stok Ketersediaan Sapi di Lamongan Menurun, Harga Daging Mengalami Kenaikan

"Penangkapan terhadap 2 pelaku dilakukan pada Senin, (3/6/2024) lalu sekitar pukul 15.00 WIB," ungkap Andy.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.

Panitia Muktamar NU Mulai Susun Cetak Biru Persiapan di Tambakberas Jombang

Panitia Muktamar Ke-35 NU mulai menyusun blueprint persiapan dari akomodasi, lokasi sidang hingga pengamanan di Tambakberas, Jombang.