Kamis, 11 Jun 2026 22:25 WIB

PN Malang Kosongkan Rumah yang Dijual 2018 tapi Penghuni Emoh Pindah

  • Penulis : Gerhana
  • | Rabu, 22 Mei 2024 07:02 WIB
Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) mengosongkan rumah yang berada di Jalan Titan Asri Blok M Nomor 8 Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)
Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) mengosongkan rumah yang berada di Jalan Titan Asri Blok M Nomor 8 Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Foto: Gerhana/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) mengosongkan rumah yang berada di Jalan Titan Asri Blok M Nomor 8 Kecamatan Blimbing.

Panitera PN Malang, Rudi Hartono mengatakan, pelaksanaan eksekusi telah sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Rumah Dieksekusi PN Surabaya, Pemilik Tempuh Dua Jalur Hukum Sekaligus

Perkara tersebut melibatkan antara Iswandy, warga Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang sebagai penggugat atau pemohon eksekusi. Dan, dengan Handoko Wijaya, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sebagai tergugat atau termohon eksekusi.

"Eksekusi ini dilaksanakan, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan Perkara Perdata Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Malang juncto No 31/PDT/2022/PT Surabaya juncto No 697 K/PDT/2023," kata Rudi, pada Selasa (21/5/2024).

PN Malang sebelumnya telah memanggil atau memberi teguran kepada pihak tergugat supaya mengosongkan rumah yang menjadi obyek sengketa tersebut secara mandiri.

"Sudah dilakukan aanmaning atau teguran, tetapi pihak tergugat tidak menyerahkan secara sukarela. Sehingga, Ketua PN Malang mengeluarkan perintah melaksanakan eksekusi pengosongan," ungkapnya.

Terpantau, barang-barang yang berada di rumah seluas 125 meter persegi itu, telah diambil sendiri oleh pihak tergugat, dan hanya menyisakan mesin genset serta mobil pikap.

Baca Juga: Sidang Pembakaran Bendera PDI Perjuangan di Kota Malang, Ketua DPC Bilang Begini

Kondisi rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni. Kemudian, petugas juru sita PN Malang dan tenaga angkut membawa mesin genset dan mobil pikap keluar dari rumah.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak penggugat, Ilhamul Alfarisi menjelaskan, awalnya bahwa kliennya itu membeli rumah tersebut pada tahun 2018 dengan harga Rp300 juta.

Namun, pihak tergugat tidak mau mengosongkan atau pindah dari rumah tersebut. Setelah itu, terdapat gugatan perkara perdata di PN Malang sesuai surat dengan Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Malang.

Baca Juga: Sidang Wahyu Kenzo Ditunda, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi Ahli Langsung

"Mereka mengajukan upaya hukum banding dan kasasi, namun semuanya itu kami menangkan. Karena itu, kemudian kami mengajukan permohonan eksekusi melalui PN Malang," ujarnya.

Tergugat tidak mau meninggalkan rumah tersebut dengan beberapa alasan, seperti masalah utang piutang.

"Padahal, ini murni jual-beli dan sertifikatnya sudah balik nama. Dengan dilakukannya proses eksekusi ini, klien kami bisa kembali mendapatkan haknya," katanya.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.