Minggu, 07 Jun 2026 10:30 WIB

Polisi Sita 12 Ton Beras Oplosan di Banyuwangi

Polisi saat menyegel sebuah gudang penyimpanan beras oplosan di Banyuwangi, Jumat (14/9/2018).
Polisi saat menyegel sebuah gudang penyimpanan beras oplosan di Banyuwangi, Jumat (14/9/2018).

jatimnow.com - Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Rogojampi menyita 12 ton lebih beras oplosan di Dusun Kedungsari, Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Beras oplosan itu milik Hadir yang disimpan di gudangnya.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono mengatakan, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka mencampur adukkan antara beras kualitas medium dengan beras jenis broken (kualitas jelek).

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

"Untuk komposisi campurannya bisa 3 beras medium 1 broken atau 7:2, 7:1, atau 9:1 kemudian dikemas menggunakan karung bermerk pasaran," paparnya di Mapolsek Rogojampi, Jumat (14/9/2018).

Untuk ukurannya, tersangka mengemas ke dalam karung beras berukuran 5-50 kg. Dari pengakuannya, pelaku mengedarkan beras tersebut sesuai pesanan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak memiliki satupun dokumen perizinan (dagang/ gudang), baik itu industri atau SIUP," terangnya.

Hingga saat ini, tersangka bersama 4 orang karyawannya tengah diperiksa oleh Reskrim Polsek Rogojampi.

Sedangkan terkait dengan merek-merek yang ada ini, seperti Mata Pancing, Raja Pisang, Bunga, Pisang Emas, dan Kijang tidak satupun memiliki hak paten.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Cek Stok dan Kualitas Beras di Gudang Bulog Candirejo Nganjuk

"Kami masih mendalami apakah ada merek dagang orang lain yang digunakan oleh tersangka, Kalau nanti ada yang melaporkan yang dipalsu, ya kita proses," ungkapnya.

Sementara itu, untuk barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, diantaranya timbangan, sekop, 1 unit grandong, dan karung beras berbagai ukuran.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 110, 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 383 KUHP.

"Pengakuan pelaku menjalankan bisnis ini sudah 6 bulan," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

 

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.