Rabu, 22 Jul 2026 14:28 WIB

Polisi Sita 12 Ton Beras Oplosan di Banyuwangi

Polisi saat menyegel sebuah gudang penyimpanan beras oplosan di Banyuwangi, Jumat (14/9/2018).
Polisi saat menyegel sebuah gudang penyimpanan beras oplosan di Banyuwangi, Jumat (14/9/2018).

jatimnow.com - Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Rogojampi menyita 12 ton lebih beras oplosan di Dusun Kedungsari, Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Beras oplosan itu milik Hadir yang disimpan di gudangnya.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono mengatakan, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka mencampur adukkan antara beras kualitas medium dengan beras jenis broken (kualitas jelek).

Baca Juga: Tari Jaripah Banyuwangi Sambut Hangat Peserta Media Gathering Pertamina 2026

"Untuk komposisi campurannya bisa 3 beras medium 1 broken atau 7:2, 7:1, atau 9:1 kemudian dikemas menggunakan karung bermerk pasaran," paparnya di Mapolsek Rogojampi, Jumat (14/9/2018).

Untuk ukurannya, tersangka mengemas ke dalam karung beras berukuran 5-50 kg. Dari pengakuannya, pelaku mengedarkan beras tersebut sesuai pesanan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak memiliki satupun dokumen perizinan (dagang/ gudang), baik itu industri atau SIUP," terangnya.

Hingga saat ini, tersangka bersama 4 orang karyawannya tengah diperiksa oleh Reskrim Polsek Rogojampi.

Sedangkan terkait dengan merek-merek yang ada ini, seperti Mata Pancing, Raja Pisang, Bunga, Pisang Emas, dan Kijang tidak satupun memiliki hak paten.

Baca Juga: PTPN I Jelaskan Kronologi Penanganan Kebakaran di Kebun Kampe Banyuwangi

"Kami masih mendalami apakah ada merek dagang orang lain yang digunakan oleh tersangka, Kalau nanti ada yang melaporkan yang dipalsu, ya kita proses," ungkapnya.

Sementara itu, untuk barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, diantaranya timbangan, sekop, 1 unit grandong, dan karung beras berbagai ukuran.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 110, 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 383 KUHP.

"Pengakuan pelaku menjalankan bisnis ini sudah 6 bulan," pungkasnya.

Baca Juga: Bulog Tulungagung Percepat Penyaluran Bantuan Pangan dan Distribusi Beras SPHP

 

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.