Jumat, 12 Jun 2026 21:39 WIB

Pelatih Silat di Tulungagung Divonis Ringan, Jauh dari Tuntutan

Tersangka DAR pelatih silat saat dirilis polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka DAR pelatih silat saat dirilis polisi. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelatih pencak silat DAR (25) yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian siswanya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tulungagung. Dalam sidang putusan, terdakwa DAR dijatuhi hukuman 5 bulan 17 hari.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 7 tahun. Dengan putusan ini maka terdakwa bisa langsung bebas karena masa penahanan selama proses hukum sama dengan putusan hakim.

Baca Juga: MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya tidak pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, masih berusia muda dan sudah ada perdamaian dengan orang tua korban.

Sedangkan hal yang memberatkannya adalah terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak, memberi jatuhan berlebih saat latihan pencak silat, dan memberi jatuhan tanpa SOP. Majelis hakim juga memerintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pihaknya masih akan menyampaikan hasil sidang kali ini kepada pimpinan.

Namun pihaknya tidak memungkiri, akan mengajukan banding mengingat vonis dari majelis hakim sangat jauh dari tuntutan yang diajukan JPU. Padahal, menurut Amri, dakwaan primer yang disampaikan pihaknya diterima oleh majelis hakim.

Baca Juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

"Kalau penyebabnya apa kok vonisnya sangat jauh dari tuntutan, itu hakim yang berhak menjelaskan, yang jelas dakwaan kita sesuai dakwaan primer sudah diterima tapi tidak tau kok vonis ringan sekali," tuturnya.

Sebelumnya RB (15) warga Kecamatan Ngunut meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023) kemarin. Korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit. Korban mengeluhkan rasa nyeri usai pulang dari latihan silat pada Sabtu (18/11/2023). Keluarga lalu membawa korban ke rumah sakit untuk mendapakan perawatan. Kondisinya sempat membaik namun korban mengalami kejang dan meninggal dunia. Keluarga yang merasa janggal atas kematian korban lantas melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

BMKG sarankan warga untuk selalu membawa pelindung panas dan menjaga stamina tubuh karena suhu di Surabaya cenderung tinggi.