Minggu, 14 Jun 2026 03:49 WIB

Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan

  • Penulis : Haryo Agus
  • | Kamis, 02 Mei 2024 11:17 WIB
Pelaku pengedar pil koplo saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Probolinggo for jatimnow.com)
Pelaku pengedar pil koplo saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Probolinggo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pemuda asal Desa Maron Kidul, Maron, Kabupaten Probolinggo, diringkus pihak kepolisian karena mengedarkan pil koplo.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanti mengatakan, pelaku bernama Riza Maulana Rizky (20). Pelaku diamankan polisi di rumahnya pada Senin (29/4/2024) malam.

Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026

Penangkapan tersebut, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran pil koplo yang dilakukan oleh para pemuda setempat.

"Dari laporan itu kemudian kami kembangkan. Dan setelah mendapat titik terang, tersangka kami amankan saat berada di rumahnya. Kami juga menyita ribuan butir pil koplo baik yang siap edar dan di dalam kalengan," kata Merdhania, Kamis (2/4/2024).

Merdhania menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pil koplo jenis trihexypenidly sebanyak 2.402 butir dan jenis dextrometrophan sebanya 14 butir serta sujumlah uang tunai.

Baca Juga: Terima SK, DPC PPP Kota Probolinggo Pasang Target Raih Lima Kursi DPRD

"Pelaku kini sudah kami amankan di ruang tahanan Polres Probolinggo beserta barang bukti," jelasnya.

Merdhania menuturkan, dari keterangan pelaku, hasil dari mengedarkan pil koplo itu untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup seperti orang kaya. Pelaku juga sudah melakoni pekeejaan menjadi pengedar narkoba jenjs pil koplo sejak dua tahun yang lalu.

Baca Juga: Puluhan Pejabat Pemkot Probolinggo Dimutasi, Ini Harapan Wali Kota

"Dari pemeriksaan sementara, pelaku ini sudah menjadi pengedar pil koplo sudah sejak dua tahun yang lalu, dari hasil penjualannya itu untuk gaya hidup," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 undang-ndang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor : Zaki Zubaidi
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.