Minggu, 14 Jun 2026 06:34 WIB

Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

Pemeriksaan terhadap wanita pembawa sabu dalam roti. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota)
Pemeriksaan terhadap wanita pembawa sabu dalam roti. (Foto: Humas Polres Probolinggo Kota)

jatimnow.com - Peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penyelundupan ke Lapas berhasil diungkap. Aksi jaringan narkotika ini terungkap saat DSR (28 tahun), perempuan asal Sidoarjo berusaha untuk mengirim paket narkotika yang disamarkan ke dalam paket makanan.

Modusnya, dengan alasan membesuk tahanan yang menghuni Lapas dengan membawa makanan dan snack.

Baca Juga: Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, setiap barang bawaan atau kiriman dibawa oleh pembesuk ke Lapas pasti diperiksa oleh petugas Lapas secara detail.

Pada pemeriksaan kali ini didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti dengan berat total 7,1 gram yang dibagi ke dalam 2 klip plastic dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram.

Baca Juga: Pencurian Motor Milik Juragan Kambing di Probolinggo Terekam CCTV

“DSR ini adalah kurir narkoba yang diperintah oleh LPA, seorang napi narkoba, mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. Jadi, LPA menyuruh menunggu DSR di Terminal Bungurasih dan kemudian didatangi oleh J (DPO) yang menyerahkan paket sabu. Setelahnya, DSR naik bis ke Terminal Bayuangga dan kemudian naik ojek ke Lapas," jelasnya, Selasa (23/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DSR sebelum tertangkap, pernah menjadi kurir sabu. Honor yang diterimanya berupa uang Rp1 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan.

Baca Juga: Libur Idul Adha, Polisi Perketat Pengamanan di Sejumlah Kawasan Wisata Probolinggo

“DSR mau menjadi kurir sabu karena telah menjadi bagian dari jaringan narkotika ini cukup lama. Faktor ekonomi yang melatarbelakanginya," tambahnya.

Atas perbuatannya dan berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.