Bawaslu Tulungagung Telusuri Keterlibatan Panwascam dalam Pemindahan Suara
- Penulis : Bramanta Pamungkas
- | Jumat, 08 Mar 2024 15:45 WIB
jatimnow.com - Bawaslu Tulungagung akan menelusuri dugaan keterlibatan anggota Panwascam dalam kasus pemindahan suara yang dilakukan oknum anggota PPK Kecamatan Boyolangu.
Dalam sidang etik yang digelar oleh KPU Tulunagung, oknum berinisial HM ini mengaku mendapat tawaran untuk memindahkan suara partai politik ke salah satu caleg dari 2 anggota Panwascam.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Tulungagung, Muh Syafiq Ansori mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penelsuran terkait informasi tersebut. Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada laporan masuk tentang terlibatnya dua anggota Panwascam dalam kasus pemindahan perolehan suara tersebut.
"Kami baru mendengar informasi dugaan 2 panwascam yang terlibat pergeseran suara di Kecamatan Boyolangu. Dan kami belum menerima laporan kasus ini," ujarnya, Kamis (08/03/2024).
Syafiq mengungkapkan saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan pihaknya menerima laporan adanya salah input data yang dilakukan oleh PPK Boyolangu. Melalui Panwascam, kejadian ini ditindaklanjuti dengan saran perbaikan. Kesalahan tersebut telah diperbaiki pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Tulungagung.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
"Saat rekapitulasi tingkat kabupaten, permasalahan salah input sudah ditindaklanjuti oleh KPU Tulungagung. Akhirnya suara kembali seperti semula," tuturnya.
Terkait informasi keterlibatan 2 anggota Panwascam ini, pihak Bawaslu akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu untuk memutuskan langkah selanjutnya. Mereka juga membuat kajian internal.
"Kami akan melakukan penelusuran dan kajian internal untuk mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," pungkasnya.
Baca Juga: Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair yang Digelar Disnakertrans Tulungagung
Sebelumnya, KPU Tulungagung menggelar sidang etik atas kasus pemindahan suara di Kecamatan Boyolangu. Lima anggota PPK Boyolangu dimintai keterangan oleh KPU Tulungagung.
Dari sidang tersebut, salah satu anggota PPK Boyolangu, HM mengakui telah melakukan manipulasi atau pergeseran suara di aplikasi Sirekap. Hal ini dilakukan setelah mendaptkan tawaran dari dua orang anggota Panwascam.
Editor : Endang Pergiwati