Senin, 08 Jun 2026 07:41 WIB

7 Tugas KPPS, Pengertian dan Wewenangnya

Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah bagian terpenting dalam pelaksanaan Pemilu. Sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS memiliki tugas untuk melakukan pemungutan suara di TPS.

Mengutip laman resmi KPU, KPPS terdiri dari tujuh orang yang memiliki tugas masing-masing di TPS.

Baca Juga: DP3APPKB Surabaya Perkuat Kepemimpinan Perempuan lewat Literasi Politik

Saking pentingnya, KPU memasukkan KPPS sebagai bagian dari badan Ad Hoc. Lalu apa sih sebenarnya KPPS itu, tugas dan wewenangnya dalam Pemilu 2024?


Pengertian KPPS

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitian Pemungutan Suara (PPS). Mereka dibebani amanah sebagai penyelenggara pemilu selama proses pemungutan suara di TPS berlangsung.

KPPS terdiri dari 7 orang anggota, dibentuk dari masing-masing orang di regional TPS yang telah memenuhi syarat seleksi dari KPU. Dari tujuh orang yang lolos, 1 di antaranya merangkap sebagai ketua.

Selain itu, pembentukan KPPS juga wajib dilakukan dalam 14 hari sebelum proses pemilu berlangsung.


Tugas KPPS

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

Baca Juga: KPU dan PFI Surabaya Resmikan Pameran Foto dan Karikatur Pilkada Serentak 2024

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bawaslu Jatim Luncurkan "Buku Sekali Berarti Sesudah itu Abadi"


Wewenang KPPS

Dalam proses penyelenggaraan pemilu di setiap TPS, KPPS memiliki tiga wewenang.

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan PPS, KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi ataupun KPU RI, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Tema "Aku Arek Suroboyo" dipilih untuk menegaskan identitas Bung Karno sebagai putra daerah yang tumbuh dan ditempa di Surabaya sebelum menjadi tokoh besar Indonesia.

1.232 Atlet Taekwondo Bertarung di Ksatria Nusantara PBTI Series Kediri

Para atlet diharapkan dapat menjadi bibit-bibit terbaik Indonesia yang akan mewakili bangsa pada berbagai ajang internasional.

Menkop Bantah Isu Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih, Sempat Viral di Kediri

Menkop Ferry menargetkan seluruh bangunan Koperasi Merah Putih, gerai usaha, serta fasilitas pendukung koperasi desa dapat selesai pada Agustus mendatang.

Turnamen Gerindra Cup U17 di Kediri Dimulai, Wadah Pembinaan Pesepakbola Muda

“Saya berharap dari stadion (Brawijaya) ini akan lahir pemain-pemain handal yang nantinya bisa memperkuat Indonesia," kata Anwar Sadad.

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.