Minggu, 26 Jul 2026 14:59 WIB

7 Tugas KPPS, Pengertian dan Wewenangnya

Ilustrasi. (dok jatimnow.com)
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah bagian terpenting dalam pelaksanaan Pemilu. Sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPPS memiliki tugas untuk melakukan pemungutan suara di TPS.

Mengutip laman resmi KPU, KPPS terdiri dari tujuh orang yang memiliki tugas masing-masing di TPS.

Baca Juga: DP3APPKB Surabaya Perkuat Kepemimpinan Perempuan lewat Literasi Politik

Saking pentingnya, KPU memasukkan KPPS sebagai bagian dari badan Ad Hoc. Lalu apa sih sebenarnya KPPS itu, tugas dan wewenangnya dalam Pemilu 2024?


Pengertian KPPS

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitian Pemungutan Suara (PPS). Mereka dibebani amanah sebagai penyelenggara pemilu selama proses pemungutan suara di TPS berlangsung.

KPPS terdiri dari 7 orang anggota, dibentuk dari masing-masing orang di regional TPS yang telah memenuhi syarat seleksi dari KPU. Dari tujuh orang yang lolos, 1 di antaranya merangkap sebagai ketua.

Selain itu, pembentukan KPPS juga wajib dilakukan dalam 14 hari sebelum proses pemilu berlangsung.


Tugas KPPS

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

Baca Juga: KPU dan PFI Surabaya Resmikan Pameran Foto dan Karikatur Pilkada Serentak 2024

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bawaslu Jatim Luncurkan "Buku Sekali Berarti Sesudah itu Abadi"


Wewenang KPPS

Dalam proses penyelenggaraan pemilu di setiap TPS, KPPS memiliki tiga wewenang.

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan PPS, KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi ataupun KPU RI, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.