Minggu, 14 Jun 2026 06:08 WIB

Maling Spesialis Kotak Amal Diringkus, Bobol 30 Masjid di Tulungagung

Tersangka saat diamankan Polisi. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan Polisi. (Foto: Polres Tulungagung for jatimnow.com)

jatimnow.com – Polisi menangkap pemuda berinisal DH (33) asal Desa Karangtengah, Kecamatan Sanan Wetan, Kabupaten Blitar, lantaran mencuri kotak amal di sebuah masjid di Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Mirisnya, pemuda tersebut telah melakukan pencurian kotak amal hingga 30 kali.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, peritiwa itu bermula pada 17 Januari 2024, dimana pelaku melancarkan aksinya di Masjid Al Falah sekitar 11.00 WIB. Aksi pelaku ini diketahui oleh seorang anak yang sedang bermain di masjid tersebut.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

“Ketika itu, ada anak yang bermain di masjid, dan mengetahui ada seorang pria yang masuk ke dalam. Anak itu juga sempat mendengar suara dari dalam, tapi anak itu pulang karena takut,” ujarnya, Rabu (24/01/2024).

Anak tersebut, lalu menceritakan kejadian kepada orang tua keesokan harinya. Orang tua tersebut lalu mengecek kamera CCTV yang terpasang dan menemukan aksi pelaku. Tak berpikir lama, orang tua dari anak itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir pada 21 Januari 2024. Polisi langsung melakukan upaya penyelidikan atas pencurian kotak amal di Masjid Al Falah tersebut.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dapat ditangkap di rumahnya yang berada di Blitar,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, isi kotak amal yang telah dicuri sebanyak Rp4 Juta. Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian kotak amal di 30 masjid yang berbeda.

Baca Juga: Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair yang Digelar Disnakertrans Tulungagung

Barang bukti juga telah diamankan di Mapolsek Kalidawir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 e juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Akun APOA untuk Awasi Orang Asing

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui APOA dengan 400 akun aktif dan melibatkan hotel, kampus, hingga perusahaan.