Rabu, 10 Jun 2026 17:21 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Pelatih Silat PSHT Tulungagung

Sidang praperadilan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di PN Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Sidang praperadilan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di PN Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menolak praperadilan DAR (26) pelatih silat yang ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap RB (16) hingga tewas. Sebelumnya, DAR mengajukan gugatan melalui Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Tulungagung.

Dalam sidang putusan, hakim tunggal Firmansyah Irwan, memutus menolak praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Polres Tulungagung.

Baca Juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Hakim menilai prosedur penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian sesuai dengan peraturan undang-undang. Selain itu, penyidik juga memiliki barang bukti cukup untuk menetapkan DAR sebagai tersangka dalam kasus ini.

Anggota Tim LHA PSHT Tulungagung, Yoga Septiansyah mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Menurutnya, hakim hanya mempertimbangkan aspek formil dan materiil. Putusan juga dinilai kurang cermat.

Meskipun gagal dalam praperadilan, tim LHA PSHT akan terus mendampingi proses persidangan.

Baca Juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif

"Setelah ini kita akan mempersiapkan untuk sidang materi kasus tersebut," ujarnya, Jumat (12/1/2024).

Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Rasya Khadafi mengaku menyerahkan sepenuhnya proses praperadilan ke PN. Mereka akan segera merampungkan berkas dan melimpahkannya ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas, Forkopimda dan Perguruan Silat Jember Gelar Apel Kebangsaan

"Kita akan update perkembangan kasus ini agar dapat diketahui secara langsung oleh masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, korban RB, warga Kecamatan Ngunut, mengeluhkan rasa nyeri usai pulang dari latihan silat. Korban meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023), setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Pihak keluarga korban merasa janggal atas kematian korban lantas melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Editor : Endang Pergiwati
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.